Penolakan itu muncul tidak hanya dari tingkat Pusat, namun hingga di tingkat Provinsi dan Daerah.
Salah satunya adalah Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) 1992 Kota Binjai. Melalui Ketuanya, Rahimin Sembiring SH, pihaknya mengaku tetap menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Kami DPC SBSI 1992 khususnya, tetap akan menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ungkap Rahimin Sembiring, Rabu (4/1).
Untuk itu, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Advocat ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPD SBSI 1992 Sumatera Utara.
"Dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut, kami menilai ada pengangkangan hak kerja buruh, yaitu hilangnya kerja layak, upah layak dan hidup layak bersama keluarganya," tegasnya.
"Intinya, kami SBSI 1992 tetap menolak keputusan tersebut," sambung Ray, sapaan akrab Rahimin Sembiring.
Diketahui, beberapa Serikat Pekerja mengaku ragu dengan adanya Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bakal menambah lapangan pekerjaan.
Sebab hal itu dapat menimbulkan keragu raguan para investor sehingga berimbas pada seretnya pemasukan modal dan penciptaan lapangan kerja baru.
Dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, mereka juga meyakini hanya semakin menegaskan bahwa rakyat Indonesia selama ini hanya dijadikan obyek untuk keuntungan pemilik modal, yang memanfaatkan DPR selaku legislatif dan pemerintah selaku eksekutif.
Berikut 7 tuntutan serikat pekerja yang menurut mereka tidak diakomodir oleh Perppu Cipta Kerja :
1. Sistem kerja outsourcing tetap dimungkinkan diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.
2. Sistem kerja kontrak tetap dimungkinkan dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
3. Sistem upah yang tetap murah, karena tidak secara tegas menetapkan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
4. Masih hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.
5. Tetap dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.
6. Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.
7. Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.