Pemerintah mengusulkan Omnibus Law sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai lima besar kekuatan ekonomi dunia. Dengan Omnibus Law pemerintah mengharapkan adanya gelombang investasi guna mempercepat proses pembangunan, dimana saat ini di lapangan terjadi tumpang tindih undang-undang yang menjadi hambatan dalam menciptakan iklim investasi yang ramah bagi investor.
Demikian disampaikan oleh Dewi Yanti, Kabid PHI & Jamsostek Tanjungbalai Disnaker kota Tanjungbalai, dalam diskusi publik daring, bertema "Pentingkah Omnibus Law Untuk Kesejahteraan Buruh", Selasa siang (21/7/2020).
"Salah satu tujuan dibuatnya rancangan UU Cipta Lapangan Kerja untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia", tegasnya.
Diskusi daring ini diikuti oleh sejumlah aktifis buruh di kota Tanjung Balai, antara lain Fitra R. Panjaitan yang menyampaikan bahwa tujuan pemerintah untuk mengejar banyaknya investasi dari luar dengan mengesampingkan hak-hak pekerja di UU tenaga kerja, khususnya ketenagakerjaan.
"Salah satunya adalah masalah status lamanya kerja dengan status kontrak tanpa adanya kepastian pekerja atau buruh akan ditetapkan, yang nantinya akan berdampak pada status kesejahteraan pekerja", ungkapnya.
"Kedua masalah libur, izin atau cuti yang dihapuskan sehingga masih bertentangan dengan kultur dan budaya kita saat ini", tambahnya.
Diskusi ini diikuti juga oleh Nurliati Dalimunthe (SPSI), Morlan Butar Butar (SBSI), dan para aktifis lainnya. Bertindak selaku moderator dalam kegiatan ini adalah Agustoni, S.Pd Sekretaris Kesbangpol Tanjung Balai.