Kali ini puluhan buruh PT. Indomarco Adi Prima berunjuk rasa sambil berjoget diiringi lagu populer "entah apa yang merasuki mu", sambil menuntut hak-hak yang dinilai belum dapat memenuhi hak mereka sebagai buruh.
"Jalankan struktur dan skala upah di Tahun 2020 sesuai dengan Permenaker nomor 1 Tahun 2017, angkat pekerja/ buruh outsourcing (PKWT) menjadi pekerja/ buruh tetap PKWT di PT. Indomarco Adi Prima sesuai dengan UUK No. 13 Tahun 2003, bayar kekurangan upah lembur 2 tahun terakhir dan jalankan lembur sesuai ketentuan UUK yang berlaku", tutur Ketua PUK.SPAI-FSPMI PT.IAP ini.
"Naikkan uang makan sebesar Rp200.000 per hari dan uang transport sebesar Rp15.000 per hari dan segera revisi tunjangan sewa sepeda motor dan BBM menyesuaikan inflasi (harga BBM). Berlakukan cuti pekerja PT. Indomarco Adi Prima sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Jalankan system K3, dan transparansi indeks prestasi untuk kenaikan karir tanpa diskriminasi", pungkasnya.