Kamis, 12 Feb 2026

Kecam Tindakan Brutal Polisi Saat Penanganan Aksi Di DPRD Sumut, Direktur LBH Medan: Bebaskan 39 Massa Aksi Yang Ditangkap

Medan (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 27 Agu 2025 19:40
Ilustrasi
 Istimewa

Ilustrasi

Aksi massa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa (26/8) siang, berakhir dengan ricuh setelah aparat kepolisian dan Brimob menembakkan Water Cannon, gas airmata, serta melakukan tindakan represif untuk membubarkan para demonstran. 

Aksi yang dimulai sejak pukul 13.30 Wib tersebut awalnya berlangsung damai dengan agenda menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak agar perwakilan rakyat dapat hadir menerima massa. 

Namun hingga aksi berakhir, tidak satupun pimpinan atau anggota DPRD Sumut menemui para pengunjuk rasa, sehingga tuntutan yang dibawa massa tidak tersampaikan secara langsung.

Dalam aksinya, massa membawa 12 tuntutan pokok. Diantaranya penghapusan tunjangan mewah DPR, penyesuaian gaji DPR agar proporsional dengan UMK/UMP, pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Anti-Korupsi, transparansi hasil audit BPK dan KPK, pengalihan anggaran DPR ke program pro-rakyat, revolusi partai politik, pengawalan RKUHAP, pengesahan RUU Masyarakat Adat, pembatalan UU TNI, penolakan RUU Polri, pengusutan kasus korupsi di Sumut, serta evaluasi terhadap kepemimpinan Gubernur Sumut.
Pantauan awak media, aksi ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat dan pelajar awalnya berlangsung damai meskipun di kawal oleh ratusan aparat kepolisian dan Brimob. 

Namun situasi berubah tegang saat aparat mulai melakukan tindakan pengamanan yang represif. Ketegangan semakin memuncak karena tidak adanya atensi dari Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, maupun anggota dewan lainnya. 

Akhirnya sekira pukul 15.45 Wib, kemarahan massa memuncak dan berujung pada perobohan pagar gedung DPRD Sumut.

Pun begitu, massa dipaksa mundur dan meninggalkan kawasan gedung DPRD setelah aparat kepolisian terus menekan tanpa memberi ruang kompromi.
produk kecantikan untuk pria wanita

Negosiasi pun sempat dilakukan dengan harapan massa dapat bertemu para wakil rakyat untuk menyampaikan tuntutannya. Namun aparat tidak memberikan jalan tengah sehingga situasi berujung pada penyemprotan air menggunakan Water Cannon.

Di tengah ketegangan, terjadi pelemparan botol air minum, batu, dan ranting kayu oleh oknum tidak dikenal yang berada diantara massa. Sejumlah oknum tersebut disebut sebut menutupi wajahnya dan melakukan provokasi dengan melempari aparat sehingga memicu kericuhan dan menyebabkan massa aksi terpecah.

Bukannya tenang, saat sore hari ketegangan malah semakin memuncak hingga akhirnya aparat kepolisian bersama Brimob kembali menembakkan Water Cannon disertai gas airmata untuk membubarkan demonstran. 

iklan peninggi badan
Kinerja petugas pun mulai disorot oleh banyak pihak. Sebab dalam aksi pembubaran tersebut, aparat melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, bahkan disebut sebut disertai dengan tindakan penyiksaaan dengan cara melakukan penganiayaan dan bahkan diduga melakukan penginjakan wajah peserta aksi secara brutal dan tidak manusiawi.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, berdasarkan data yang diterima pihaknya, tercatat 39 orang massa aksi yang ditangkap secara sewenang wenang belum juga dibebaskan Polda Sumut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, 39 massa aksi ditangkap dan belum dibebaskan," ungkap Irvan, Rabu (27/8) pagi. 

Menyikapi tindakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang melakukan dugaan penyiksaan atau penganiayaan terhadap massa aksi, LBH Medan secara tegas dan keras mengecam tindakan brutalitas Polda Sumut, sekaligus meminta agar segara membebaskan massa yang ditangkap tanpa syarat.

"LBH Medan menilai tindakan penyiksaan dengan cara pemukulan dan bahkan melakukan penginjakan wajah para massa aksi adalah perbuatan yang brutal dan tidak manusiawi. Perlu diketahui bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum melalui berdemontrasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3)," ungkap Irvan Saputra. 

Tidak hanya itu, sambung Direktur LBH Medan tersebut, hak tersebut secara tegas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, UU Nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM dan ICCPR. 

"Dasar hukum tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara, baik mahasiswa, pelajar, maupun kelompok masyarakat lainnya, memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat di ruang publik melalui unjukrasa atau demonstrasi," bebernya. 

Secara hukum LBH Medan juga menilai, tindakan brutal aparat kepolisian daerah Sumut telah mencederai prinsip demokrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia, serta bertentangan dengan kewajiban institusional Polri sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yang tugas utamanya adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan demikian, pola penanganan yang brutal justru menunjukkan pengingkaran terhadap mandat Undang Undang sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," kata Irvan Saputra. 

Tidak hanya melakukan dugaan penyiksaan, Irvan juga menilai jika Polda Sumut juga melakukan penghalangan pendampingan terhdap massa aksi yang ditangkap secara sewenang wenang. 

"Sebab pasca terjadinya ricuh, Polda Sumut diduga menangkap lebih kurang 39 orang massa aksi dan dibawa ke Mapoldasu, tepatnya Direktorat Kriminal Umum," bebernya. 

Mengetahui hal tersebut, LBH Medan bersama Kontras dan Keluarga massa aksi, berupaya melakukan pendampingan sebagaimana amanat KUHAP. 

"Namun parahnya pihak Polda Sumut malah menghalang halangi hak Penasehat hukum dengan berdalih melakukan pendataan," ucap Irvan. 

Pernyataan dari Polda Sumut itupun tidak ditelan bulat bulat oleh mereka. Karena dinilai ada upaya untuk menghalang halangi, LBH Medan bersama Kontras Sumut, terus berusaha menyampaikan argumentasi hukumnya guna dapat diberikan akses pendamping.

"Akan tetapi upaya itu tidak dihiraukan Polda. Oleh karena itu dapat disimpulkan jika adanya abuse of power yang dilakukan Polda Sumut dalam Proses Pemerikasaan para massa aksi dan itu bertentangan dengan KUHAP," urai Irvan. 

Secara hukum dikatakan Irvan, penanganan massa aksi yang dilakuan kepolisian juga diduga telah melanggar Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia  nomor 7 tahun   2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. 

"Apalagi secara jelas terjadi penyiksaan dan tindakan brutal terhadap massa aksi. Bahkan pengamanan juga dilakukan dengan menggunakan senjata laras panjang yang seyogianya tidak dibenarkan secara hukum," ujar Irvan dengan nada kesal. 

Selain itu, LBH Medan juga menyayangkan ketidakhadiran Ketua DPRD Sumatera Utara beserta anggota dewan lainnya pada saat berlangsungnya demonstrasi hingga berujung pada tindakan pembubaran dengan kekerasan oleh aparat kepolisian dan Brimob.

"Menurut LBH Medan, absennya DPRD dalam momentum krusial tersebut tidak hanya mencerminkan sikap abai terhadap fungsi representasi rakyat, tetapi juga menunjukkan pelemahan peran legislatif dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya," tegasnya. 

Sebab secara normatif dikatakan Irvan, DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

"Jadi kewajiban ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan amanat hukum yang melekat pada fungsi DPRD," demikian tutup Irvan Saputra diakhir ucapannya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️