Demo Warga Desa Tunggurono di PN Lubuk Pakam
Dalam orasinya, sejak tahun 1982 hingga tahun 1986 warga sudah mengusahai lahan tersebut dengan menanam palawija seperti jagung dan ubi. Namun mengapa sejak tahun 1987 pihak PTPN II melakukan oukupasi dilahan yang telah diusahai. “Kembalikan hak kami yang telah dioukupasi PTPN II sejak tahun 1987. Tidak ada lahan perkebunan di lokasi yang kami usahai itu,” ujar Yurmaliansyah (45) yang bertindak sebagai narator warga.
Masih menurut warga, sejak tahun 1982 hingga 1986 sebanyak 400 KK mengusahai lahan seluas 450 Ha yang terletak di Kelurahan Mencirim kecamatan Binjai Timur itu yang dulunya masih wilayah Kabupaten Deli Serdang. Namun sejak dikeluarkannya PP no 10 tahun 1986 terjadi pemekaran dimana lahan itu masuk wilayah Kota Binjai. “Kami datang ke PN Lubuk Pakam ini untuk memberi semangat kepada tiga kuasa hukum kami yaitu Ratih Puspa Susanti SH, Ferri Suharsis SH dan Hermansyah SH yang akan mengikuti sidan perdana gugatan kami,” ujar Mardiansyah (31).
Usai berorasi, 8 perwakilan warga diantaranya Yurmaliansyah, Mardiansyah, Suge (51) dan Ikmal diterima Ketua PN Lubuk Pakam Pontas Efendi SH didampingi Humas PN Lubuk Pakam Ahmad sayuti SH, Panitera Muda Perdata Burhanuddin SH dan Kapolsek Lubuk Pakam AKP M Imhkwan Khalik MS. Mardiansyah, perwakilan warga kepada Ketua PN mengungkapkan warga kelompok tani berharap lahan itu kembali kepada mereka karena sudah diusahai sejak tahun 1982 hingga 1986.
Menanggapi hal itu, Ketua PN Pontas Efendi SH menjelaskan, saat ini perkara gugatan No 25 tahun 2013 yang didaftarkan di PN Lubuk Pakam tanggal 5 Maret 2013 lalu masih tahap sidang perdana dan ada proses untuk hal itu. Menurut Pontas Efendi SH, pengadilan negeri menjadi menjadi mediator kedua pihak yang bersengketa, baik itu pihak dari penggugat maupun tergugat. “Pengadilan berkewajiban menyelesaikan permasalahan kedua pihak secara adil. Berilah kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan baik. Kami juga mohon jangan ada penekanan dari pihak manapun agar PN bisa memeriksa perkara ini dengan baik. Silahkan kawal persidangan ini dengan itikad baik agar jangan ada saling mencurigai,” jelas Pontas Efendi SH.
Mendengar penjelasan Ketua PN
sekaligus ketua majelis dalam perkara itu, ratusan warga pun beranjak
meninggalkan halaman kantor PN. Sekitar pukul 12.00 Wib ratusan warga dengan
menumpang 4 unit mobil pick up dan satu colt diesel meninggalkan halaman kantor
PN yang terletak di Jalan Sudirman Lubuk Pakam. (Hrd)

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama