Selama seminggu mobil Unit Informasi dan Pelayanan Keliling beroperasi
pada sentra-sentra industri dan pemukiman masyarakat padat penduduk
dikabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, ditemukan puluhan perusahaan
berskala kecil dan menengah mempekerjakan ratusan pekerja tidak
terdaftar sebagai peserta jamsostek seperti diwajibkan dalam UU No. 3
tahun 1992. (28/3/13)
Wakil Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek (Persero) Drs Pengarapen
Sinulingga MM mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi simpati
dan mengajak semua perusahaan yang belum mematuhi perundangan yang
berlaku, untuk tidak mengabaikan hak hak normatif buruh. "Dengan ikut
jamsostek akan meningkatkan produktivitas kerja, dan pengusaha yang
mengganggapnya sebagai beban merupakan anggapan keliru. Dalam operasi
ini bagi perusahaan atau pengusaha yang tetap membandal akan diteruskan
ke pihak Dinas Tenaga Kerja kabupaten /kota dan bisa dilakukan penegakan
hukum sesuai UU yang berlaku," katanya.
Berdasarkan UU No 3 tahun 1992, perusahaan maupun
pengusaha yang terbukti melanggar UU Jamsostek diancam dan dijerat
hukuman kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Di mana jumlah
pekerja yang wajib mengikuti jamsostek tidak lagi minimal 10 orang dan
membayar total seluruh upah 1 juta, sebab bila mengacu pada UMP Rp
1.305.000 / bulan perusahaan yang mempekerjakan 1 orang pekerja di Sumut
sudah wajib ikut jamsostek.
Untuk itu, diingatkan Sinulingga, apabila ada oknum petugas jamsostek
ada "kongkalikong" dengan pihak perusahaan, segera melaporkan oknum
tersebut sehingga dapat diambil tindakan. "Baik dari kalangan buruh pun
untuk tidak segan segan melaporkan nama perusahaan yang belum daftar.
Akan kita backup buruhnya, tidak usah ragu," tegas mantan Kepala Cabang
Jamsostek Medan ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa Krista Nurhayati
Siagian, mengatakan kegiatan inspeksi yang dilakukan di wilayah
kerjanya dinilai sangat efektif, karena secara langsung berhasil
menjaring Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) sebanyak 16 perusahaan
dengan 711 tenaga kerja. Dan untuk perusahaan yang belum mematuhi UU ini
sudah ditindaklanjuti dengan penyampaian SP 1 pada kunjungan
berikutnya.
"Dalam sidak di Kota Lubuk Pakam, sejumlah pertokoan, bengkel dan
kegiatan usaha diberi sosialisasi program jamsostek. Di Pasar
Tradisional Tanjung Morawa, petugas jamsostek melakukan sosialisasi dan
pembagian brosur bagi pelaku pasar tradisional seperti pedagang kaki
lima, tukang becak dan sejumlah usaha sektor informal," ujar Mantan
Kepala Jamsostek Kisaran ini.
Untuk itu, pihaknya meminta perusahaan yang sudah dikunjungi agar segera
mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek Tanjung Morawa sebab pihaknya
tidak mengharapkan jalur hukum sebagai langkah terakhir. Seperti
diketahui, pada tahun 2010 lalu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera
Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumut untuk
Direktur PT MJM dan Mantan Manajer PLN Sumbagut Pembangkitan Sicanang
yang dinilai melanggar UU Jamsostek. Di mana mantan Manajer PLN
Sumbagut Pembangkitan Sicanang dinyatakan terbukti bersalah melanggar
Pasal 90 ayat 1 juncto Pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 400 juta
subsider 6 bulan penjara. Sementara itu, Direktur PT MJM dinyatakan
secara sah dan meyakinkan melanggar UU No 3 tahun 1992 pasal 29 ayat 1
jo pasal 4 ayat 1, pasal 29 (1) jo pasal 10 ayat 1, pasal 29 ayat 1 jo
pasal 19 ayat 2, dan divonis denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. (Herda)