Selasa, 28 Apr 2026
Pengarapen Sinulingga : Pekerja Wajib Ikut Jamsostek

Operasi Simpati Jamsostek

DELI SERDANG (utamanews)
Kamis, 28 Mar 2013 20:18
<br>
 


Selama seminggu mobil Unit Informasi dan Pelayanan Keliling beroperasi pada sentra-sentra industri dan pemukiman masyarakat padat penduduk dikabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, ditemukan puluhan perusahaan berskala kecil dan menengah mempekerjakan ratusan pekerja tidak terdaftar sebagai peserta jamsostek seperti diwajibkan dalam UU No. 3 tahun 1992. (28/3/13)

Wakil Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek (Persero) Drs Pengarapen Sinulingga MM mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi simpati dan mengajak semua perusahaan yang belum mematuhi perundangan yang berlaku, untuk tidak mengabaikan hak hak normatif buruh. "Dengan ikut jamsostek akan meningkatkan produktivitas kerja, dan pengusaha yang mengganggapnya sebagai beban merupakan anggapan keliru. Dalam operasi ini bagi perusahaan atau pengusaha yang tetap membandal akan diteruskan ke pihak Dinas Tenaga Kerja kabupaten /kota dan bisa dilakukan penegakan hukum sesuai UU yang berlaku," katanya.
 
Berdasarkan UU No 3 tahun 1992, perusahaan maupun pengusaha yang terbukti melanggar UU Jamsostek diancam dan dijerat hukuman kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Di mana jumlah pekerja yang wajib mengikuti jamsostek tidak lagi minimal 10 orang dan membayar total seluruh upah 1 juta, sebab bila mengacu pada UMP Rp 1.305.000 / bulan perusahaan yang mempekerjakan 1 orang pekerja di Sumut sudah wajib ikut jamsostek.

Untuk itu, diingatkan Sinulingga, apabila ada oknum petugas jamsostek ada "kongkalikong" dengan pihak perusahaan,  segera melaporkan oknum tersebut sehingga dapat diambil tindakan. "Baik dari kalangan buruh pun untuk tidak segan segan melaporkan nama perusahaan yang belum daftar. Akan kita backup buruhnya, tidak usah ragu," tegas mantan Kepala Cabang Jamsostek Medan ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian,  mengatakan kegiatan inspeksi yang dilakukan di wilayah kerjanya dinilai sangat efektif, karena secara langsung berhasil menjaring Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) sebanyak 16 perusahaan dengan 711 tenaga kerja. Dan untuk perusahaan yang belum mematuhi UU ini sudah ditindaklanjuti  dengan penyampaian SP 1 pada kunjungan berikutnya.

"Dalam sidak di Kota Lubuk Pakam, sejumlah pertokoan, bengkel dan kegiatan usaha  diberi sosialisasi program jamsostek.  Di Pasar Tradisional Tanjung Morawa, petugas jamsostek melakukan sosialisasi dan pembagian brosur bagi pelaku pasar tradisional seperti pedagang kaki lima, tukang becak dan sejumlah usaha sektor informal," ujar Mantan Kepala Jamsostek Kisaran ini.

Untuk itu, pihaknya meminta perusahaan yang sudah dikunjungi agar segera mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek Tanjung Morawa sebab  pihaknya tidak mengharapkan jalur hukum sebagai langkah terakhir.  Seperti diketahui, pada tahun 2010 lalu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumut untuk Direktur PT MJM dan Mantan Manajer PLN Sumbagut Pembangkitan Sicanang yang dinilai melanggar UU Jamsostek.  Di mana mantan Manajer PLN Sumbagut Pembangkitan Sicanang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 90 ayat 1 juncto Pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.  Sementara itu, Direktur PT MJM dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar UU No 3 tahun 1992 pasal 29 ayat 1 jo pasal 4 ayat 1, pasal 29 (1) jo pasal 10 ayat 1, pasal 29 ayat 1 jo pasal 19 ayat 2, dan  divonis denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. (Herda)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️