Selasa, 28 Apr 2026

Mogok Kerja Buruh PT Furnilux Indonesia Tuntut Kenaikan Upah

SERDANG BEDAGAI, (UtamaNews)
Senin, 15 Apr 2013 19:46
<i>Puluhan Tenaga Kerja PT Furnilux Indonesia melakukan aksi mogok kerja tuntut kenaikan upah sesuai dengan UMK Kabupaten Serdang Bedagai di halaman Kantor PT Furnilux Indonesia Simpang Belidaan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedag
 athar

Puluhan Tenaga Kerja PT Furnilux Indonesia melakukan aksi mogok kerja tuntut kenaikan upah sesuai dengan UMK Kabupaten Serdang Bedagai di halaman Kantor PT Furnilux Indonesia Simpang Belidaan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedag

Puluhan tenaga kerja di PT Furnilux Indonesia lakukan aksi mogok kerja di halaman perusahaan meubel di Desa Sei Rampah Simpang Belidan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Pasalnya, diakui tenaga kerja PT Furnilux upah yang diterima mereka dalam seharinya hanya mencapai Rp 27 ribu hingga Rp 32 ribu saja, Senin (15/4).
 
Puluhan tenaga kerja itu menuntut kenaikan upah disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 1,4 juta. Pada kesempatan itu pula empat orang perwakilan tenaga kerja melakukan pertemuan dengan pihak manajemen. Hasil pertemuan itu pihak perusahaan akan mempertimbangkan usulan kenaikan upah yang diminta tenaga kerja. Untuk itu pihak perusahaan meminta kepada seluruh tenaga kerja agar beraktivitas seperti biasa agar produksi tidak terganggu. Namun, kesepakatan itu belum dapat diputuskan pihak manajemen seberapa besar kenaikan upah yang akan diberikan kepada pihak tenaga kerja.
 
Salah seorang tenaga kerja yang namanya tidak ingin diekspose kepada Utama News mengatakan dalam aksi mogok kerja itu mengakui dirinya sudah kerja di PT Furnilux Indonesia ini sudah hampir 4 bulan. Setiap harinya saya bekerja di bagian produksi dengan upah sebesar Rp 27 ribu.
“Manalah cukup bang gaji Rp 27 ribu untuk membiayai anak 2, satu di duduk dibangku SD dan 1 dibangku TK’ pungkas ibu dua anak ini.
 
Ditambahkannya lagi, selama bekerja disini kami belum terdaftar menjadi peserta jamsostek, kalau kami sakit terpaksa berobat sendiri, tetapi kalau kami kecelakaan dilingkungan kerja baru perusahaan menanggungnya. Tak hanya itu bang, kami juga digaji Rp 27 ribu, itu pun dilihat bidang tenaga kerjanya. Ada juga mereka yang menerima upah Rp 30 ribu, dan biasanya itu mereka tenaga kerja laki-laki, ujarnya.
 
Sementara Humas PT Furnilux Indonesia, Wahab kepada Utama News mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan para tenaga kerja ini sah-sah saja. Soal kenaikan upah yang dimintakan tenaga kerja itu pihak manajemen sudah mengakomodirnya, dan sedang melakukan rapat untuk memutuskan jumlah kenaikan upah.
“Paling lambat hari Kamis depan dapat keputusan kenaikan upah itu, tapi pihak perusahaan meminta kepada tenaga kerja untuk melakukan aktivitas kerja seperti biasa agar tidak berhenti produksi”, jelasnya.
 
Masih dikatakan Wahab, bahwa selama ini pihaknya memberikan upah sebesar Rp 32 ribu sampai Rp 37 ribu. Namun pihak tenaga kerja meminta usulan upah disesuaikan dengan UMK. Soal kepesertaan Jamsostek, diakui perusahaannya sudah mengikutsertakan tenaga kerja menjadi peserta jamsostek, tetapi belum semua karyawan yang terdaftar sebagai peserta jamsostek sekira 40 orang saja. Mereka yang diikutkan peserta jamsostek bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan dan telah melewati masa training. Bagaimana mungkin semua dapat diikutkan peserta jamsostek, sementara tenaga kerjanya ada kerja sebagai buruh harian lepas (BHL) yang kerja 3 sampai 6 hari sudah nggak kerja lagi, tandasnya. (athar)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️