Sabtu, 02 Mei 2026

Dinas TRTB Bongkar 9 Unit Bangunan di Medan Perjuangan

MEDAN (utamanews.com)
Rabu, 24 Jul 2013 07:48
Bulan puasa ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan makin bergiat dalam menertibkan bangunan bermasalah. Terbukti, Selasa (23/7), sembilan unit rumah tempat tinggal di Jalan Pelita I, persisnya sudut Gang Buntu Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dibongkar.

“Pembongkaran ini kita lakukan karena bangunan ini terbukti melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No.648/945.K, tanggal 3 Mei 2012 yang telah dikeluarkan Dinas TRTB Kota Medan. Atas dasar itulah kita datang hari ini untuk melakukan pembongkaran,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan  Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar Msi.

Menurut Ali Tohar, pelanggaran SIMB yang dilakukan karena bangunan yang berukuran lebih kurang 4 x 14 meter sebanyak 4 unit dan ukuran lebih kurang 4 x 14,80 meter sebanyak 5 unit terbukti melanggar roilen.  Untuk roilen Jalan Pelita I, pelanggaran roilen yang dilakukan lebih kurang 5 meter. Kemudian roilen sebelah kiri bangunan lebih kurang 1,5 meter.

Selain itu, lanjut Ali Tohar, bangunan itu juga melanggar  roilen rencana jalan masuk lebih kurang 1,80  dan bahagian belakang bangunan lebih kurang 1,50 meter. “Atas pelanggaran yang dilakukan, kita telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Selain pembangunan dihentikan, kita juga minta pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya yang terbukti melanggar roilen tersebut,” jelasnya.
Namun  kata Ali Tohar,  instruksi yang disampaikannya itu tidak ditanggapi. Selain tidak membongkar sendiri bangunan yang melanggar roilen, pembangunan tetap saja dilanjutkan. Buktinya ketika Ali Tohar datang bersama puluhan anggotanya dibantu petugas Satpol PP, koramil dan polsekta setempat serta pegawai instansi terkait mendatangi lokasi, sejumlah pekerja kedapatan sedang asyik bekerja.

Ali Tohar selanjutnya memerintahkan seluruh pekerja berhenti. Seorang pria yang diduga pengawas bangunan pun tidak berkutik dan pasrah melihat tim gabungan memasuki bangunan. Setelah memeriksa bagian bangunan yang melanggar roilen, barulah Ali Tohar memerintahkan anggota melakukan pembongkaran. Dalam sekejap, dinding pembatas bangunan dihancurkan. Setelah itu dinding depan berikut dengan kusen pintu dan jendela.

“Kita minta pemilik bangunan  menghentikan seluruh proses pembangunan. Selain itu bangunan yang telah kita bongkar ini tidak boleh diperbaiki. Dengan pembongkaran yang kita lakukan ini, diharapkan pemilik bangunan mematuhi Perda No.9 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Jadi bangunan  ini akan terus kita awasi. Apabila dilanggar, maka kita akan langsung datang untuk membongkar kembali!’ tegasnya. (hpm)
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️