Medan, 21/1 - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menanggung biaya layanan kesehatan berupa proses visum et repertum untuk kepentingan yang bersifat proyustisia atau penyandang masalah sosial.
Dalam nota jawaban atas Ranperda Retribusi Daerah pada rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Senin, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis mengatakan pihaknya mengetahui jika masyarakat harus mengeluarkan biaya Rp150 ribu untuk layanan kesehatan itu.
Meski ingin meningkatkan pendapatan melalui retribusi daerah, pihaknya memberikan kekhususan bagi masyarakat yang menjalani proses proyustisia dan penyandang masalah sosial.
Ia mencontohkan masyarakat yang menjadi korban tindak kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan praktik perdagangan manusia (trafficking).
"Jika akan divisum, biayanya dibebankan kepada negara atau pemerintah daerah," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan mempertimbangkan penghapusan biaya pendaftaran bagi masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana masukan dari DPRD Sumut.
"Saran dan pendapat itu dapat kami terima," kata Nurdin.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut mengharapkan Pemprov Sumut dapat mencantumkan kekhususan berupa keringanan atau pembebasan retribusi dalam mendapatkan layanan kesehatan di RS milik pemerintah bagi pasien tidak mampu dan penyandang masalah sosial.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Layari Sinukaban mencontohkan proses visum et repertum untuk kepentingan proyustisia.
Pemungutan biaya itu akan menjadi masalah tersendiri jika pasiennya adalah korban kekerasan seksual, praktik KDRT, dan perdagangan manusia.
"Kepada siapa biaya sebesar itu dibebankan?," katanya.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut pun mengingatkan Pemprov Sumut untuk mencermati ketentuan dalam Pasal 111 UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu terkait retribusi layanan kesehatan.
Dalam pasal itu disebutkan, objek retribusi yang dapat dipungut hanya terkait pelayanan kesehatan seperti di puskesmas, puskesmas pembantu, rumah sakit, dan bukan dalam proses pelayanan pendaftaran.
"Dalam UU ini jelas (proses pendaftaran) itu tidak dapat dijadikan objek retribusi," kata Layari.