Sabtu, 02 Mei 2026

Tak Punya Uang, Celana IS Digunting Guru BP

LABUHAN BATU (utamanews.com)
Rabu, 13 Nov 2013 06:46
Gunting Saga - Miris benar nasib IS (14) warga Sidua-dua, kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang bersekolah di SMP Negeri 1 Kualuh selatan, kelas (VIII-5). Saat ini IS terpaksa tidak sekolah lantaran celana yang biasa dipakainya digunting oleh gurunya berinisial MA, guru bagian Bimbingan Penyuluhan (BP).

Pada hari Jumat (08/11) sekitar pukul 10.00 Wib pagi, IS dipanggil oleh MA ke ruangannya, saat di ruangan, MA mempertanyakan kepada IS (14) "mengapa celana mu gantung, dan kenapa belum kau ganti?", IS menjawab, "belum ada duit pak untuk beli yang baru," mendengar jawaban itu MA langsung meggunting celana IS sampai dibagian paha atas, sembari meninggalkan IS.

Dengan wajah yang sedih IS pun lalu keluar dari ruangan MA, tak tahan merasa malu karena celananya robek dan ditertawai oleh teman-teman, IS pun lantas pulang ke rumahnya sembari menangis.

Saat IS tiba dirumah, sang nenek Minah (74) melihat IS berderai air mata, melihat kondisi IS yang menangis tersedu-sedu, minah pun bertanya kepada IS, "kenapa kau menangis?", "celana ku digunting guru", jawab IS. Mendengar jawaban itu nek Minah pun tak kuasa ikut menangis.
Akibat dari perbuatan MA, keesokan harinya IS mengirimkan surat kepada temannya dengan alasan sakit , lantaran IS tidak memiliki celana lagi, IS pun tidak mau sekolah lagi dan IS ingin merantau menyusul ibu untuk mencari pekerjaan. Demikian pernyataan IS kepada media ini, saat ditemui di rumah saudara nya, Sabtu (09/11).

Tak hanya itu, menurut informasi yang diterima wartawan, MA juga memukul DD (15) kelas IX karena tidak membayar uang kas Rp. 5000, DD (15) pun juga tidak mau sekolah karena takut kepada MA, dari keterangan temannya, akibat ulah MA, DD sekarang memilih untuk memancing belut. 

Saat ini keluarga IS (14) dan DD (15) sedang berkoordinasi, untuk membuat pengaduan ke polisi, terkait atas sikap MA yang melakukan perusakan dan pemukulan terhadap DD.

Nurhabibah (38) saudara IS, warga Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, sangat kecewa atas tindakan MA selaku tenaga pendidik yang tidak profesional dalam membimbing dan mendidik siswa-siswi. "Sebab jika hal ini berkelanjutan, akan berdampak buruk kepada siswa lainnya, dan dapat merusak citra sekolah. Masih banyak tenaga pendidik lain yang layak untuk dipakai, bukan seperti bapak MA." pungkasnya
produk kecantikan untuk pria wanita

“Ini sungguh memalukan, jika masih ada guru seperti ini, dipecat aja atau dipindahkan, jangan nanti ada korban lagi.” Tambahnya

Mendapat informasi ini, sejumlah oknum wartawan dan masyarakat datang ke kantor Sekolah, saat tiba di ruangan Rusli Pasaribu Spd, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Kecamatan Kualuh Selatan, para wartawan dan masyarakat menyampaikan kepada Rusli, bahwa IS dan DD tidak sekolah, sebab MA menggunting celana IS, begitu juga dengan DD yang tidak mau sekolah, lantaran takut dipukuli lagi oleh MA.

Mendengar hal itu kepala sekolah yakni Rusli, langsung mengambil kebijakan atas tindakan MA yang dianggap sangat tidak bermoral, Rusli pun langsung berangkat menuju rumah IS yang tak jauh dari sekolahnya.

iklan peninggi badan
Saat tiba di rumah teman IS, Rusli langsung membujuknya untuk melanjutkan sekolah lagi seperti biasanya, Rusli juga memberikan uang kepada IS untuk membeli celana yang baru.

“IS harus serius sekolah, jika ada yang memarahi lagi, sampaikan kepada Bapak ya,” rayu kepsek kepada IS di tempat kediamannya, IS pun berjanji akan sekolah kembali seperti mana biasanya, “Iya Pak, saya akan sekolah lagi pak.” Ujar IS

Atas kejadian ini Rusli akan memanggil MA, dan jika terbukti MA melakukannya, Rusli berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap MA dan juga guru lainnya, agar masalah ini tidak terulang lagi, jika terjadi kembali kekerasan terhadap siswa-siswi, Rusli akan melapor ke Dinas Pendidikan dan pihak yang berwajib untuk di proses.

”Saya akan panggil gurunya, jika ia melakukannya lagi, saya akan laporkan mereka.”

Menyikapi hal ini, Darwin Marpaung, Seketaris DPD LSM Masyarakat Pemantau Kewibawaan Aparatur Negara (Martabat) Labuhan Batu Utara mengatakan, akan mengambil langkah-langkah secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh MA. 

"MA diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia, tentang guru No 14 Tahun 2005 pasal 30, ayat : (a). guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai guru karena, butir (a). Melanggar sumpah dan janji jabatan, (b). Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja," tandasnya (ys)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️