Kepala sekolah SMA Negeri 12 Medan jalan Bunga Cempaka Raya No. 73 Helvetia Medan, mengutip uang sebesar Rp.650 ribu kepada orangtua siswa baru dengan alasan untuk pembelian proyektor. Hal ini didapat dari keterangan beberapa orangtua siswa baru yang protes dan keberatan dengan pengutipan uang tersebut kepada wartawan, Selasa (23/09). Menurut mereka, Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Medan Drs. Jasmin Tampubolon, MSi, memberikan alasan bahwa pembelian Proyektor dengan tidak merinci jumlah proyektor yang akan dibeli, adalah untuk kebutuhan sekolah.
"Kami selaku orangtua sangat keberatan dengan pengutipan uang sebesar Rp.650 Ribu Rupiah yang kata kepala sekolah untuk pembelian proyektor guna penunjang kegiatan belajar di SMAN 12 Medan," ujar orangtua siswa yang namanya tidak ingin dimunculkan.
Orangtua murid tersebut menceritakan, awalnya mereka diundang untuk hadir ke Sekolah SMAN 12 Medan untuk rapat, kepala sekolah langsung menentukan uang untuk pembelian proyektor sebesar Rp.650 ribu rupiah dan kemudian menyuruh para orangtuan murid untuk pulang.
"Kami disuruh datang ke sekolah, katanya ada rapat disekolah, namun setelah kami kumpul, kami tidak ada rapat, tetapi Kepsek SMAN 12 medan langsung mengatakan agar kami membayar uang untuk membeli proyektor sebesar Rp.650 ribu per siswa, kemudian kami disuruh pulang oleh pihak sekolah tanpa kami boleh memprotes," ucapnya.
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Sekolah SMAN 12 Medan Drs. Jasmin Tampubolon, MSi, tidak bersedia untuk ditemui oleh wartawan dan saat dihubungi ke nomor ponselnya 085297252***, Jasmin tidak mau menjawab dan sms yang dikirimkan juga tidak dihiraukannya.
Sementara itu Kabid Menengah dan Kejuruan Atas Pemko Medan Masrul Badri saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan baru mendengar kabar tentang pengutipan uang sebesar Rp.650 ribu dari orang tua murid yang baru dan akan me ngecek laporan tersebut serta segera akan melaporkannya kepada Kadis Pendidikan kota Medan Marasutan Harahap.
"Saya baru mendengarnya, segera akan saya laporkan terlebih dahulu kepada Kadis Pendidikan Kota Medan Bapak Marasutan Harahap, untuk selanjutnya segera akan dicek ke sekolah tersebut," terang Masrul.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD kota Medan dari Partai Gerindra periode 2014-2019, Duma Sari Hutagalung Selasa (23/09) di kantor DPRD Medan mengatakan bahwa ulah kepsek SMAN 12 Medan adalah pungli karena dilakukan tidak resmi apalagi tanpa dilakukan rapat terlebih dahulu dengan orangtua siswa baru.
"Tindakan yang dilakukan oleh Kepala sekolah SMAN 12 Medan adalah pungli karena tidak resmi, karena sekolah tersebut adalah sekolah milik pemerintah, tidak dibenarkan melakukan kutipan atau pungli kepada murid layaknya sekolah swasta," kata Duma
Untuk itu Duma menyarankan agar orangtua siswa tidak membayar uang sebesar Rp.650 ribu rupiah karena pengutipan itu tidak resmi. (Irwan)