Sesuai dengan rencana Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) mulai akan efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2014. Dimana semua pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat akan dibiayai negara, tidak ada kecuali kaya maupun miskin. Bukan hanya itu dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pun layanan yang diberikan tidak terbatas pada penyakit tertentu, tapi semua penyakit akan dicover. Termasuk, cuci darah yang biayanya relatif cukup mahal.
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menyampaikan hal itu ketika membuka acara Pertemuan Kesiapan Rumah Sakit Kota Medan dalam menghadapi SJSN di Balai Kota Medan, Kamis (29/8).
“Dalam menyongsong SJSN melalui BPJS yang akan diberlakukan nantinya, saya berharap RSUP dr Pirngadi Medan dan jajaran Dinas Kesehatan Kota Medan beserta seluruh unit pelaksana teknisnya yang terdiri dari 39 puskesmas, 41 puskesmas pembantu dan poliklinik khusus agar benar-benar mempersiapkan diri supaya lebih meningkatkan kualitas sumber SDM maupun pelayanan kesehatan,” kata Eldin.
Selanjutnya Eldin menjelaskan, BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia sebagai implementasi dari UU No.40 tahun 2004 dan UU No24 tahun 2011. BPJS nantinya akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia seperti lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan (PT Askes) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PT Jamsostek).
Dikatakannya, transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap yang dimulai awal 2014, dimana PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan. Selanjutnya pada tahun 2015, giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden yang berkantor pusat di Jakarta dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten/kota.
“Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran,” ungkapnya.
Untuk itulah Eldin menyambut baik digelarnya pertemuan yang digagas Dinas Kesehatan Kota Medan ini. Dia minta kepada seluruh peserta agar serius mengikutinya sehingga nantinya benar-benar siap menghadapi sistem jaminan sosial yang baru tersebut. Selain itu semua rumah sakit yang akan menjadi provider harus siap dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pada saat berobat.
“Sebagai pelayan kesehatan masyarakat, kita harus menjadi contoh yang baik. Tingkatkan kapasitas, kapabilitas, disiplin, kerja keras , kreatifitas serta motivasi kerja guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang handal dan modern. Serta mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya sehingga ketika UU BPJS diberlakukan, seluruh institusi di jajaran kesehatan siap melaksanakannya,” ujarnya.
Sementara itu Kadis Kesehatan Kota Medan drg Usma Polita dalam laporannya mengatakan, pertemuan ini sengaja digelar untuk persiapan menghadapi diberlakukannya UU BPJS awal Januari 2014. Selain minta kesiapan rumah sakit yang akan jadi provider, Usma juga berharap agar seluruh puskesmas dan puskesmas pembantu beserta tenaga medisnya siap untuk melaksanakan UU BPJS. Sebab, puskesmas yang memberikan pelayanan dasar sebelum masyarakat dirujuk ke rumah sakit provider. “Jadi seluruh puskesmas dan petugas medisnya harus meningkatkan kualitas pelayanan guna mengahdapi diberlakukannya UU BPJS,” harap Usma. (Hpm)