Kamis, 21 Mei 2026

Puluhan WNA dideportasi di Medan karena salah gunakan Visa

MEDAN (utamanews.com)
Kamis, 21 Nov 2013 08:59
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Zaeroji S.Sos MH mengungkapkan tidak sedikit orang asing yang tinggal di Kota Medan menyalah gunakan izin tinggal. 

Umumnya,mereka menggunakan visa kunjungan dan menyalah gunakannya dengan bekerja di Kota Medan. 

Sepanjang Januari hingga November 2013, kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan telah mendeportasi 88 orang asing dikarenakan menyalah gunakan izin tinggal. Umumnya, orang asing yang dideportasi tersebut berasal dari Cina.

"Visa kunjungan itu hanya diperbolehkan untuk berkunjung bukan untuk bekerja. Sedangkan orang asing yang ingin bekerja disini harus menggunakan Visa Tinggal Terbatas. Atas penyalahgunaan izin tinggal tersebutlah, kami harus mendeporatsi orang-orang asing tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pasal 38 Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau hanya singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Visa kunjungan tidak dapat dipergunakan untuk bekerja. (anl)
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later