Para tersangka dari kawasan Mandala dan barang bukti yang diamankan aparat kepolisian, (19/11).
MEDAN, (utamanews.com) - Setelah berhasil menggondol puluhan juta rupiah dan sejumlah barang mewah dari aksi maling di belasan lokasi, akhirnya kawanan maling dari kawasan Perumnas Mandala, ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, Kemarin, Kamis, 19 Nopember 2015 sekira pukul 06.00 wib, aparat kepolisian menangkap 4 tersangka pencurian dengan pemberatan di jalan Denai, dan di jalan Elang Ujung, pemukiman pinggiran Rel Kereta Api Mandala.
Para tersangka ini antara lain, DEDEK MONANG, 30 thn, alamat Tirtosari Medan Tembung.
DEDI PERANGIN ANGIN alias MUCHLIS, 22 Thn, alamat jalan Elang, pemukiman Rel Kereta api Medan Denai.
RANDY PRANATA SIMANGUNGSONG, 17 thn, jalan T. Bongkar VII No 14.A Medan
MELKI SIMANJUNTAK, 30 thn, jalan Elang Ujung, pemukiman pinggir Rel kereta api Medan
Penangkapan keempat tersangka ini bermula dari laporan korban An. Lim Kim Nai alias Ami, yang melaporkan bahwa pada Rabu, 4 Nopember 2015, rumahnya yang beralamat di jalan Kapten Jumhana Medan, telah kemalingan.
"Kerugian korban atas kejadian ini cukup besar, yakni uang tunai Rp 52.831.000 dan 1 unit HP Black Berry," ujar Helfi di Medan, (20/11).
Pelaku, kata Helfi, masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu garasi rumah dan masuk ke dalam rumah, yang mana bertepatan korban tidak berada di rumah. Kawanan maling ini kemudian mengambil uang serta HP yang ada di laci meja kerja korban, sehingga korban mengalami kerugian seluruhnya Rp 54.831.000,-
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata para pelaku ini sudah berulang - ulang menggarong, berkisar 15 kali dan laporan polisi yang telah dikumpulkan antara lain :
1. LP Nomor :LP/ 2826/IX/2015/Spkt PERCUT, 29 sept 2015 ttg CURANMOR
2. LP Nomor : LP/ 2004/VII/2015/PERCUT, tgl 24 Juli 2015 ttg CURANMOR
3. LP Nomor : LP/1416/XI/2015/ MEDAN AREA tgl 2 Nov 2015 ttg CURANMOR
4. LP/1200/IX/2015/Sek MEDAN KOTA, tgl 11 sep 2015, ttg CURANMOR
5. LP / 1496/XI/2015/SEKTOR MEDAN KOTA, Tgl 18 Nov 2015 ttg CURANMOR
6. LP/2474/IX/2015/RESTA MDN, Tgl 9 September 2015, ttg CURANMOR
"Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit sepeda motor, 1 HP, 1 unit genset dan 2 unit LCD TV," pungkas Helfi.