Beberapa waktu yang lalu sebagaimana yang telah diberitakan oleh media ini telah diketahui Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dr Hanif Faisol Nurofiq telah mengeluarkan SK Peta PPTPKH sesuai dengan surat keputusan Nomor:SK.903/MENLHK/PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023 Tentang Peta Indikatif PPTPKH Revisi II.
Sebelumnya diketahui bahwa masyarakat yang berada di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara telah mengajukan permohonan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Selain masyarakat sendiri kepala Desa Sukarame juga telah mengajukan permohonan penyelesaian perkebunan sawit milik masyarakat yang berada didalam kawasan hutan.
Dayung bersambut setelah permohonan itu disampaikan kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. baru-baru ini masyarakat telah menerima peta SK.903/MENLHK/PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023 Tentang Peta Indikatif PPTPKH Revisi II tersebut. Setelah di konversi kepada posisi lahan masyarakat yang berada di Sukarame Dusun Brotan ratusan hektar lahan perkebunan sawit milik masyarakat masuk kedalam Peta PPTPKH dan Tora tersebut.
Menyahuti konfirmasi media ini pada hari Rabu 22 Mei 2024 Pak Udin sebutan nya yang lebih akrab dikenal masyarakat setempat merasa bersyukur dan berterimakasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yang telah menyahuti permohonan mereka. Tentunya dengan dasar lokasi tersebut masuk kedalam Peta PPTPKH dan Tora pihaknya akan mengajukan persyaratan sebagaimana yang telah disampaikan kepadanya melalui surat dirjen.
"Saya merasa bersyukur dan berterimakasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan sebab lahan perkebunan kelapa sawit milik kami masuk kedalam Peta PPTPKH dan Tora. Tentunya kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah disampaikan kepada kami melalui surat sekjen Men LHK selaku Satwaldak Penyelesaian tanah dalam kawasan hutan sebagaimana yang dimaksud didalam P23 dan P 24 tahun 2021 Implementasi UUCK". Katanya.
Sementara itu Jalaluddin S. Ag. Pada media menyampaikan bahwa pihak nya sudah melakukan sosialisasi terkait persyaratan sebagaimana yang dimaksud didalam P23/ P24 tahun 2021 tentang penyelesaian tanah dalam kawasan hutan.
"Kami sudah melakukan sosialisasi secara lisan kepada masyarakat tentang persyaratan sebagaimana dimaksud dalam P 23 dan P24 tahun 2021. Tak hanya lisan baru-baru ini juga kita juga telah mengundang masyarakat untuk memberitahukan kepada mereka tentang kewajiban yang harus dipenuhi untuk penyelesaian lahan mereka tersebut ". Ucap Kades.