Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, bertindak sebagai Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng, yang dilaksanakan di Lapangan Sepakbola GOR Pandan.
Apel ini menjadi momentum penting bagi Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk mendorong percepatan kinerja akhir tahun dan mengampanyekan Gerakan Tiga - R (3R) dalam pengelolaan sampah.
Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi secara tegas meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah untuk segera melakukan evaluasi komprehensif atas capaian kinerja dari Triwulan I hingga Triwulan III tahun 2025.
"Evaluasi ini penting untuk mengukur sejauh mana target yang direncanakan tahun ini telah tercapai," ujarnya, Senin (3/11/2025).
Mahmud menekankan, bahwa hasil evaluasi bukan hanya menjadi bahan penyelesaian target sisa tahun ini, tetapi juga menjadi dasar penting untuk perencanaan dan perbaikan kinerja yang lebih optimal di tahun 2026.
Wabup Tapteng secara khusus mengajak seluruh ASN untuk menjadi teladan di tengah masyarakat, terutama dalam menjaga kebersihan dan mengelola lingkungan.
Ajakan ini sejalan dengan surat himbauan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, kepada seluruh OPD Pemkab Tapteng melalui surat Nomor lll600.4/9474/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, mengenai Pengelolaan Sampah di OPD se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Tapteng juga mengingatkan soal optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah. Melalui Sekda, Bupati Tapanuli Tengah, telah menyurati Camat dan Kepala Desa yang tertuang dalam surat Nomor 600.4/9285/2025, tertanggal 20 Oktober 2025, untuk mengaktifkan dan mengoperasikan secara optimal TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang sudah tersedia di wilayah masing-masing, karena hal ini mendesak untuk dilakukan, mengingat keterbatasan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aek Nabobar, Kecamatan Pinangsori.
"ASN harus menjadi yang terdepan dalam menerapkan dan mencontohkan Pengelolaan Sampah 3R," tegasnya.
Prinsip 3R yang meliputi Mengurangi sampah sejak awal (Reduce), Menggunakan Kembali barang yang masih layak pakai (Reuse), dan Mendaur Ulang sampah menjadi produk baru (Recycle), bertujuan untuk meminimalkan volume sampah yang dihasilkan dan menekan pencemaran lingkungan.
Apel gabungan ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan OPD Tapteng, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tapteng.