Selasa, 28 Apr 2026

Wah, Pertamina Hulu Rokan Riau (PHR) Diduga Serobot Lahan Sri Hartono Hingga Kerugian Capai 36

Bengkalis (utamanews.com)
Oleh: Yamin Simatupang/Darwin Marpaung Sabtu, 23 Agu 2025 08:13
Sri Hartono memperlihatkan sertifikat tanahnya di lokasi lahan yang diduga diserobot
 Istimewa

Sri Hartono memperlihatkan sertifikat tanahnya di lokasi lahan yang diduga diserobot

Meski telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), lahan milik warga tetap diduga diserobot oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Bekasap, Sumut 47 dan 105. Lokasi lahan tersebut terletak di Jl. Stadion Ujung, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Penyerobotan lahan ini dialami oleh Sri Hartono, seorang warga Cempaka Putih, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh Sri Hartono kepada awak media pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Sri Hartono menjelaskan bahwa kejadian ini bermula sejak tahun 2021. Pada tahun 2024, terjadi pengalihan limbah COCS milik PHR ke lahan yang dimilikinya.

"Ya, lahan saya diserobot oleh pihak PHR Riau, Pak. Hal ini sudah saya laporkan ke berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), namun hingga kini belum ada titik terang yang berpihak kepada saya. Padahal, lahan saya ini sudah bersertifikat hak milik," ujarnya dengan nada kesal.
Akibat tindakan PHR, Sri Hartono kehilangan penguasaan atas lahan seluas sekitar 2 hektar. Ia mengalami kerugian yang sangat besar, yakni mencapai 36 miliar rupiah. Sebagian lahan miliknya kini menjadi gersang dan tanaman di atasnya mati akibat pembuangan limbah yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh PHR.

"Saya kehilangan hampir 2 hektar lahan, Pak, dan kerugiannya hampir mencapai 36 miliar rupiah. Semua tanaman saya mati, dan lahan menjadi tidak produktif lagi," keluh Sri Hartono.

Sri Hartono berharap agar pihak terkait dapat segera menyelesaikan persoalan yang sudah berjalan cukup lama ini. Ia juga berharap ada perhatian dari instansi yang berwenang agar hak-haknya sebagai pemilik sah lahan dapat diakui.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, seorang pihak dari PHR yang enggan disebutkan namanya dengan inisial AD, mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan informasi terkait masalah tersebut.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Saya tidak bisa memberikan berita, Pak," jawab AD singkat, kemudian menutup pembicaraan.

Dengan demikian, Sri Hartono berharap adanya kejelasan hukum agar kejadian serupa tidak terulang lagi, dan agar hak-haknya sebagai pemilik lahan yang sah dapat dihormati. Ia juga berharap agar PHR bertanggung jawab atas kerugian yang dideritanya.

Sementara itu, warga sekitar juga mendukung langkah Sri Hartono dalam memperjuangkan hak-haknya. Mereka berharap agar penyelesaian masalah ini dapat dilakukan secara adil dan transparan.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️