Sekitar dua ratusan massa yang tergabung dalam Kelompok Tani (KT) Rampah menggelar aksi damai di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Serdangbedagai (Sergai) di Seirampah, Kamis (9/6/2022).
Pantauan di lapangan, aksi damai yang diawali di Kantor DPRD Sergai tersebut, terkait konflik lahan antara masyarakat Kelompok Tani Rampah dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT Soeloeng Laut.
Saat menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Sergai, massa aksi diterima Ketua DPRD, dr M Riski Ramadhan Hasibuan didampingi Anggota Komisi A, Longwey Pakpahan dan Robert Butar-Butar.
Di hadapan Ketua DPRD Sergai, Ketua KT Rampah sekaligus Koordinaror aksi, Musanif Saragih meminta DPRD Sergai menyurati Kepala Daerah Sergai agar mencabut rekomendasi penerbitan HGU PT Soeloeng Laut.
Kemudian, meminta DPRD Sergai menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan PT Soeloeng Laut yang belum terselesaikan hingga saat ini. Serta meminta DPRD agar memanggil pihak BPN dan Bupati Sergai untuk memberikan klarifikasi atas terbitnya HGU PT Soeloeng Laut Nomor 40 tanggal 28 Mei 2021.
Menganggapi tuntutan massa aksi, Ketua DPRD Sergai, M Riski Ramadhan Hasibuan mengatakan permasalahan yang disampaikan massa aksi ini akan menjadi PR (pekerjaan rumah) besar DPRD Sergai dan berjanji akan menindak lanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
"Kami siap mengawal dan siap berada di barisan bapak dan ibu untuk memperjuangkan ini. Kami akan berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Sergai dan kami akan berdikusi dengan DPRD Provinsi Sumut dan juga Komisi III DPR RI terkait permasalahan ini. Mohon segala data-data pendukung dapat diserahkan kepada kami," ujar Riski Ramadhan.
Usai menyerahkan tuntutannya kepada Ketua DPRD Sergai, massa aksi selanjutnya bergerak ke Kantor Bupati Sergai dengan pengawalan ketat personel Polres Sergai dan Satpol-PP Sergai.
Di Kantor Bupati Sergai, Musanif Saragih menyampaikan tuntutan meminta Bupati untuk mencabut surat rekomendasi perpanjangan SK HGU PT Soeloeng Laut tanggal 19 April 2021.
Meminta Bupati Sergai untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Kelompok Tani Rampah dengan PT Soeloeng Laut.
"Apabila tuntutan kami ini tidak segera ditindak lanjuti, maka pada tanggal 20 Juni 2022 kami akan mengadakan pemblokiran lahan sesuai dengan patok tapal batas yang sudah disepakati kedua belah pihak pada tanggal 3 Oktober 2013 dan telah diukur pada tanggal 20 November sampai 24 Desember 2014, dengan massa yang lebih besar lagi," tegas Musanif.
Namun sayang, Bupati Sergai, H Darma Wijaya maupun Wakil Bupati, H Adlin Umar Yusri Tambunan tidak dapat menemui massa aksi dikarenakan menghadiri tugas lain. Massa aksi diterima Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Sergai, Onggung Purba.
Onggung mengatakan akan menampung aspirasi massa KT Rampah untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan.
Ketua KT Rampah sekaligus Koordinator aksi di sela berlangsungnya aksi damai di halaman Kantor Bupati Sergai kepada sejumlah awak media mengatakan, aksi damai ini digelar terkait konflik lahan antara masyarkat Kelompok Tani Rampah dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT Soeloeng Laut yang sudah berlangsung 30 tahun dan belum terselesaikan hingga saat ini.
Melalui aksi ini, pihaknya meminta klarifikasi tentang surat rekomendasi bupati tanggal 19 April 2021 yang memberi rekomendasi untuk memperpanjang HGU, sementara di lahan tersebut masih ada sengketa.
"Kami juga ingin klarifikasi dari bupati, kenapa bupati (yang saat itu) baru 2 bulan menjabat, kok sudah mengeluarkan rekomendasi. Sementara masih banyak bukti-bukti jika lahan tersebut masih bersengketa.
Musanif menjelaskan, sesuai pengukuran tim 14 BPN RI yang dibuat dengan kesepakatan bersama dan sesuai peta bidang lahan yang sudah keluar, total luas lahan yang diklaim milik masyarakat kelompok tani seluas 942 hektare.
"Pengukurannya itu dilakukan dua kali, yang pertama secara global dan kedua diukur lahan masyarakat tersebut," jelasnya.
Musanif juga menyampaikan jika HGU PT Soeloeng Laut sudah berakhir pada 31 Desember 2014 yang lalu. Dan pada tahun 2020, Bambang Priyono, Kakanwil BPN Sumut saat itu, telah mengeluarkan surat ke Kementrian ATR untuk tidak dulu memperpanjang lahan eks HGU tersebut, karena masih ada sengketa lahan dengan masyarakat.
"Jadi, pihak BPN sendiri telah menyatakan bahwa di lahan itu ada sengketa. Tapi kenapa di tahun 2021, tepatnya tanggal 28 Mei 2021, kok sudah terbit HGU," katanya.
Yang lucunya lagi, tambah Musanif, pihaknya mendapat surat dari Kementrian ATR melalui Direktorat Sengketa dan Penetapan Hak tanggal 2 Juni 2021, yang bunyinya masih akan menerbitkan SK perpanjangan HGU.
"Tetapi kenyataannya di lapangan, di bulan Mei 2021 (perpanjangan HGU) kok sudah terbit. Inikan lucu, inilah indikasi terjadinya mafia tanah di bumi Serdangbedagai," cetusnya.
Untuk itu, pihaknya meminta klarifikasi dari Bupati Sergai terkait rekomendasi yang dikeluarkan bupati tanggal 19 April 2021, rekomendasi perpanjangan HGU tersebut.
"Jadi, kita minta kepada Bupati untuk segera mencabut rekomendasi tersebut. Kedua, kita minta kepada Bupati untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan ini. Karena sebagai warga masyarakat, kita ini kan juga anak beliau (Bupati)," tutup Musanif.
Usai menyerahkan aspirasi kepada Bupati Sergai yang diterima Kabag Tapem Setdakab Sergai, Onggung Purba, massa KT Rampah membubarkan diri dengan aman dan tertib dengan pengawalan pihak kepolisian dari Polres Sergai.