Sabtu, 02 Mei 2026

Terkait Penebangan Pinus Salib Kasih, KPH XII tidak pernah menerbitkan verifikasi APL

Taput (utamanews.com)
Oleh: W. Simanungkalit Senin, 27 Jul 2020 23:17
 Istimewa

KPH XII (Kesatuan Penataan Hutan) mengklarifikasi tentang adanya aktifitas pembukaan jalan dan penebangan kayu pinus yang terletak di bawah bukit wisata rohani Salib Kasih. Kepala KPH XII Tarutung Prov. Sumatera Utara Elvin Situngkir, STP membantah, dan menyatakan tidak pernah ada yang namanya verifikasi APL (Areal Penggunaan Lain) di lokasi tersebut.

"Untuk verifikasi tanaman, KPH XII tidak pernah menerbitkan. Tapi untuk menjelaskan cek status lahan ada, karena sesuai dengan usulan Kepala desa Simorangkir Habinsaran", terangnya, Senin (27/7/2020).

"Jadi kita dari KPH melaksanakan pengukuran ke lokasi. Kebetulan kepala desa sangsi, apakah masuk kawasan apa tidak? Hal ini dipertanyakan kepada kami. Jadi kami hanya menjawab surat untuk penjelasan status lahan. Untuk masalah penebangan (kayu pinus) diverifikasi atau tidak,sepanjang yang saya ketahui tidak ada. Bisa kita buktikan sesuai surat permohonan kepala desanya", terangnya kepada UTAMANEWS 
Untuk pengawasan penebangan yang sudah terjadi? Jawabnya, "Untuk APL, itu tidak ranah kehutanan pengawasannya. Kehutanan bekerja dalam kawasan hutan. Kalaupun ada kehutanan masuk, itu kalau ada tata usaha kayu yang dilaksanakan", sebutnya
Untuk menegaskan adanya verifikasi APL yang dilakukan, UTAMANEWS mempertanyakan kembali terkait verifikasi APL, Apakah ada diterbitkan?

"Kita tidak ada menerbitkan verifikasi APL, kita hanya menjawab surat permohonan kepala desa. Kita bisa buktikan hal itu dengan menunjukkan surat permohonan kepala desa", terangnya dengan menunjukkan surat permohonan kepala desa Simorangkir Habinsaran.

Pada surat kepala desa Simorangkir Habinsaran, hal permohonan kepada pihak KPH XII untuk 'cek status lahan' (seorang warganya Inisial RH). Dan diterangkan maksud surat tersebut, tertulis "Hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui letak status lahan dimaksud terhadap kawasan hutan dan permohonan sertifikat tanah ke BPN", tertandatangan kepala desa Simorangkir Habinsaran. Tidak ada dikaitkan kayu pinus termuat pada surat permohonan tersebut.
Editor: Robi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️