Sengketa lahan Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya Binjai hingga saat ini masih terus berlangsung. Hal itu terlihat dengan adanya pemasangan plang di depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan (STKIP) Budidaya Binjai oleh Prambudi Harjo SE, ahli waris salah satu pendiri Yayasan Budidaya Binjai Alm Drs T Suharjo, Jumat (19/8).
Pantauan awak media dilapangan, plang yang sudah berdiri tegak tepat di depan pagar Kampus Budidaya itu bertuliskan:
“PEMBERITAHUAN DAN PENGUMUMAN, SEBAHAGIAN TANAH INI ADALAH MILIK DARI ALM. T. SUHARJO SESUAI DENGAN SHM NO: 305 TAHUN 1990, YANG DI KELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN KOTA BINJAI SELUAS 3.930 M2 (TIGA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH METER PERSEGI). DILARANG MASUK BAGI YANG TIDAK BERKEPENTINGAN SESUAI DENGAN PASAL 551 KUH PIDANA. HORMAT KAMI, AHLI WARIS ALM T. SUHARJO, DTO (PRAMBUDI HARJO,SE). DIKETAHUI OLEH KUASA HUKUM AHLI WARIS ALM. T. SUHARJO. DTO M. SA’I RANGKUTI, SH, MH. DTO MUHAMMAD ILHAM, SH. DTO RIZKY FATIMANTARA PULUNGAN, SH. DTO ARI PRAWIRA RAMBE, SH. DTO IMAM MUNAWIR SIREGAR, SH.”
Sebelumnya, sempat terjadi adu argumentasi antara pihak ahli waris dengan beberapa staf dan pimpinan STKIP Budidaya. Setelah berjalan lebih kurang satu jam, akhirnya pihak ahli waris berhasil mendirikan plang tersebut.
Terpisah, kuasa hukum Ahli waris Alm T. Suharjo, yaitu M. Sai Rangkuti SH MH dan Rizky Fatimantara SH, mengatakan, apa yang dilakukan oleh kliennya hari ini dengan memasang plang di depan Kampus Budidaya merupakan hak keperdataan kliennya.
“Langkah yang sudah diambil klien kami dan keluarga tentang pemasangan plang itu sebenarnya itu hak keperdataanya, dan tidak ada pelanggaran yang dilanggar disana. Karena hal yang disampaikan itu tidak ada pengerusakan. Isi plangnya kan sama sama kita tahu yaitu pemberitahuan dan pengumuman. Artinya klien kami sebagai ahli waris menyampaikan kepada khalayak ramai bahwa sebagian tanah ini adalah miliknya, guna menghindari adanya oknum oknum mafia tanah yang dikemudian hari patut diduga menghilangkan hak dari klien kami,” Jelas Sa’i.
Sa’i pun menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai perihal permohonan untuk tidak menerbitkan alas hak (Sertifikat Hak Milik) atau tidak melakukan tindakan hukum yang sifatnya melahirkan Hak Baru atas tanah yang terletak di Jalan Gaharu No.147 Kelurahan Jati Makmur, yang diatasnya berdiri Perguruan Tinggi Budidaya.
“Jadi kita sudah melayangkan surat ke BPN Kota Binjai agar tidak menerbitkan SHM baru selain SHM 305 tahun 1990 dengan surat No : 03/LO/MSR/VIII/2022," ungkapnya.
Terkait isi putusan pengadilan, Sa’i mengatakan sampai hari ini isi putusan itu tidak ada mengatakan bahwa yayasan itu adalah pemilik atas tanah tersebut.
“Jadi sama sama kita baca isi putusan pengadilan itu, sampai hari ini isi putusan pengadilan itu tidak ada mengatakan bahwasannya yayasan itu adalah pemilik atas tanah itu, itu satu. Yang kedua, sampai hari ini terhadap putusan itu tidak ada menyatakan bahwasanya hak dari Alm T. Suharjo hilang. Jadi apa yang saya ketahui apa yang dilakukan klien saya itu sesuai dengan landasan hukum yang ada," jelasnya.
Disinggung terkait langkah hukum yang akan diambil usai pemasangan plang, Sa’i mengatakan kliennya masih menunggu iktikad baik dari pengurus yayasan.
“Sampai saat ini kita menunggu itikad baik dari mereka (Yayasan-red) ketika mereka tidak menunjukkan itikad baiknya. Ketika klien kami sudah memberitahukan pengumaman dengan plang tadi. Apabila nanti setelah kami diskusi dan pihak yayasan juga tidak ada itikad baik, maka dengan sangat menyesal klien kami akan melakukan langkah hukum lebih lanjut," tutupnya.
Diketahui, selain keluarga ahli waris, turut hadir mendampingi pemasangan plang tersebut Ketua Pemuda Panca Marga Kota Binjai Iwan Purba, Perwakilan Ormas Bidik Tipikor Kota Binjai dan Perwakilan LSM LIRA Sumut.