Kamis, 21 Mei 2026

Sejumlah Aktifis Gelar Dialog Interaktif Bahas HAM Terkait Konsensi Tambang PT DPM

Dairi (utamanews.com)
Oleh: Fajar Rabu, 15 Des 2021 09:15
YDPK dan Petrasa bersama pemuda dan warga dari desa Pandiangan, Bonian, Bongkaras, Longkotan Kecamatan Silima Pungga- pungga Kab. Dairi di sekitar areal tambang PT DPM melakukan dialog publik, Selasa (14/12).

Kegiatan dihadiri warga Sileu-leu Parsaoran Kecamatan Sumbul yang saat ini juga sedang berjuang atas kehadiran PT Gruti.

Adapun tema dialog adalah "Pelanggaran HAM di areal konsesi PT Dairi Prima Mineral dalam rangka memperingati HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember yang lalu. 

Narasumber dari Komisi hak azasi manusia dihadiri oleh Ketua Komnas HAM Bapak Ahmad Taufan Damanik, yang dalam pemaparannya menyampaikan bahwa komnas HAM menerima ratusan pengaduan pelanggaran HAM di berbagai sektor, diantaranya di sektor perkebunan, baik milik pemerintah dan swasta, di sektor Infrastruktur yang dikerjakan oleh kementerian PUPR dan BUMN, demikian juga dengan sektor pertambangan, banyak pengaduan dari warga atas klaim konflik sumber daya alam dan kasus pencemaran lingkungan yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup warga.
Penegakan, penghormatan dan perlindungan HAM di Indonesia terkait konflik sumber daya alam masih menjadi persoalan yang belum tuntas, kerap sekali aparat penegak hukum justru digunakan memukul balik masyarakat yang melakukan penolakan atas investasi, warga ditangkap, digusur, dikriminalisasi dan diintimidasi karena mempertahankan ruang hidupnya, walau sebenarnya beliau menyampaikan bahwa hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan karena apa yang dilakukan masyarakat memiliki sebab akibat untuk mempertahankan hak dan ruang hidupnya. 

Seharusnya aparat keamanan menempatkan diri dengan prinsip imparsia atau tidak memihak dan mengendapankan pinsip-prinsip penegakan dan perlindungan HAM.  

Menanggapi pertanyaan warga terkait perkembangan pengaduan warga atas kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT DPM, Ketua Komans HAM mengatakan bahwa komans HAM sudah memanggil KLHK dan akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi untuk mengusut pelanggaran HAM di areal konsesi PT.DPM pada bulan Januari mendatang.

Lebih lanjut Koordinator Jatamnas Merah Johansyah menyampaikan sebaiknya Komnas HAM tidak hanya melakukan pendekatan sektoral dan komnas HAM harus turun ke lapangan melakukan invetigasi langsung dan mendesak KLHK untuk tidak melanjutkan proyek ini, karena berpotensi mengancam ruang hidup warga.
produk kecantikan untuk pria wanita

Ekspansi tambang semakin besar dan meluas hari ini demi memenuhi gaya hidup kapitalistik dan didukung penuh oleh perkawinan mesra antara negara dengan kooporasi, misalnya kebijakan yang dianggap sia sia, dengan status hutan lindung tetapi justru diperuntukkan untuk kawasan konsesi tambang misalnya. 

Pelanggaran HAM dalam Industri Ekstraktif.dimensinya luas karena akan mengamcam ruang sosial, budaya, ekologi, sumber air, sungai, tanah dan hutan di sekitar warga yang merupakan bagian hak dasar atau HAK AZASI MANUSIA masyarakat.

Hampir 44 persen daratan di Indonesia saat ini sudah dikapling menjadi areal konsensi tambang dan hal ini adalah kejahatan atau pelanggaran HAM berat yang akan kita hadapi ke depan di seluruh pelosok Nusantara. 

iklan peninggi badan
Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, menjelaskan pengaduan warga atas pelanggaran HAM di areal konsesi tambang PT DPM sudah masuk daftar pengaduan Komnas Perempuan yang akan segera ditindaklanjuti dan saat ini sedang menyelesaikan laporan kunjungan lapangan pada bulan November lalu.

Di beberapa desa disekitar areal tambang PT DPM. Komnas perempuan menemukan ada beberapa catatan, diantaranya: masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi yang adil, informasi kegiatan tambang yang sangat minim, hilangnya ruang hidup warga yang menimbulkan kemiskinan baru, kekerasan dan keterlibatan aparat keamanan dan juga sikap Pemda yang apatis terhadap kasus PT DPM yang menganggap tidak ada persolaan dengan hadirnya PT DPM di Dairi.

Menurut Veryanto, Perempuan menjadi kelompok yang sangat rentan menjadi korban konflik sumber daya alam dengan potensi hilangnya sumber air misalnya juga yang merupakan hak dasar perempuan dan keterlibatan perempuan yang tinggi di dalam ranah domestik dan kedekatannya dengan sumber daya alam. 

Demikian juga Kekerasan seksual yang dilakukan oleh pekerja DPM seperti pemberitaan media lokal Dairi di bulan lalu.

Temuan ini akan menjadi catatan akhir tahun Komnas perempuan di tahun 2022. Komnas Perempuan akan melakukan beberapa kajian termasuk kejadin UU cipta kerja, kajian perampasan SDA, dan mengawal rancangan UU masyarakat adat.

Testimoni warga dalam dialog interaktif ini menambah catatan kelam dan raport merah pelanggaran HAM di areal konsesi tambang PT DPM yang belum memiliki persetujuan lingkungan hidup sampai hari ini. 

Ramadhan Sidabutar pemuda desa Bonian menyampaikan saat sosialisasi PT DPM di desanya pada tangal 2-3 November yang lalu, mengalami initimidasi dari pihak perusahaan DPM dan Aparat Desa yang menyebutnya sebagai provokator karena mempertanyakan apa dampak kerugian yang ditimbulkan oleh PT DPM ke depan.

Rinawati Sinaga dari desa Bongkaras juga mengalami intimidasi dari kepala desa dengan mengatakan bahwa dirinya belum tertera di buku besar kabupaten Dairi.

Lebih lanjut Lolo Boang Manalu menyampaikan pelanggaran HAM atas dirinya dan salah satu adiknya dimana mereka dituduh mencuri mobil PT DPM yang jutru menabrak dinding rumah mereka sendiri.

Mereka ditangkap dan diperlakukan seperti pengedar Narkoba. Ibundanya R. Boru Bako mengaku bahwa lahan mereka juga diserobot oleh PT DPM seluas 6,1 HA dan sampai hari belum ada kejelasan penyelesaiannya.

Demikian juga kasus pelanggaran HAM yang dialami salah satu warga desa Longkotan dusun Sopokomil, yang melakukan aksi protes atas pembangunan TSF yang hanya berjarak 10 meter dari rumah orangtuanya dan mengalami kekerasan fisik saat mencoba menghentikan aktivitas alat berat di lokasi TSF yang sangat menggangu kenyamanan keluarga mereka dan menimbulkan rumah mereka sampai retak.

Tidak cukup sampai disitu, keluarga Nia Sihaloho sekeluarga diadukan oleh pihak perusahaan ke Polsek Parongil dengan tuduhan memasuki kawasan perusahaan PT DPM. Dan persoalaan yang dihadapi keluarga ini sudah berungkali di sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi namun sampai saat ini tidak ada respon sama sekali.

YDPK yang diwakili oleh Sarah Naibaho menceritakan bahwa mereka juga mengalami intimidasi dan upaya-upaya pembungkaman bahkan pengusiran oleh sekelompok OKP pendukung tambang PT DPM pada tanggal 29 November yang lalu.

Penjelasan testimoni warga di atas dan juga penjelasan YDPK sebagai pendamping masyrakat menjadi bukti terjadinya pelanggaran HAM di areal konsesi tambang PT DPM yang perlu diusut tuntas oleh Institusi terkait. Jaminan kebebasan berpendapat, berorganisasi dan menolak sebuah pembangunan yang berpotensi mengancam ruang hidup warga dijamin Konstitusi negara kita.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later