Sebanyak 44 orang (30 pria dan 14 wanita) yang positif menkonsumsi narkoba saat diamankan personil Polres Binjai dalam razia yang digelar di Diskotik Blue Star, Jalan Binjai-Namoterasi, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (2/4) lalu, harus menjalani "rawat jalan" usai dilakukan assesmen oleh tim Rehabilitasi BNNK Binjai.
Namun, hal itu disesalkan oleh berbagai pihak, salah satunya tokoh agama Sumatera Utara, Sanni Abdul Fattah.
"Kami merasa heran dengan BNNK Kota Binjai yang dalam hitungan jam langsung memulangkan mereka. Kenapa bisa secepat itu ya," ucap Sanni saat dikonfirnasi awak media, Senin (8/4).
Walau BNNK Binjai sudah menyampaikan alasannya terkait dipulangkannya ke 44 orang itu, sebut Sanni, namun masih banyak juga yang belum percaya dengan alasan itu sehingga menjadi tanda tanya.
"Yang jadi pertanyaan Kami adalah apakah orang orang yang masuk diskotik itu hanya bermodalkan minum air putih doang," ujarnya.
Apabila yang dilakukan oleh BNNK Kota Binjai terus seperti itu, tegas Sanni Abdul Fattah, maka pantas bila hal ini tidak menimbulkan efek jera.
Sebagai tokoh agama Sumut, Sanni juga meminta kepada Polres Binjai untuk mengusut secara tuntas darimana para pengunjung diskotik itu mendapatkan barang haram narkoba.
"Tangkap siapa pemilik barang haram itu. Karena kami membaca di pemberitaan, ada barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang berhasil ditemukan. Mengapa tidak ada tersangka yang diamankan dan ditahan," demikian tutup Sanni Abdul Fattah.
Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan tes urine dan positif menkomsumsi narkoba, akhirnya 44 orang yang sebelumnya diamankan personil Polres Binjai saat mengejar Razia di Diskotik Blue Star yang beralamat di Jalan Binjai-Namoterasi, tepatnya di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Selasa (2/4) dinihari kemarin, diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai.
Di Kantor BNNK Binjai, 44 orang hasil dari serahan dari Polres Binjai yang terdiri dari 30 pria dan 14 wanita tersebut, menjalani skrining dan assesmen atau tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi klien akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial.
"Benar, assesmen tersebut kita laksanakan kemarin. Tujuannya untuk mengetahui apakah mereka akan menjalani rawat jalan atau rawat inap. Namun sebelumnya kami lakukan tes urine terlebih dahulu," ungkap Kepala BNNK Binjai Ucok Derry Sembiring, melalui Kepala Tim Rehabilitasi, dr. Listya Milva, saat dikonfirnasi awak media diruangannya, Jumat (5/4) sore.
Dari assesmen yang dilakukan oleh konselor dan dokter, sebut dr. Milva, didapati nilainya 0,1 dan 2. Artinya klien masih dalam taraf pemakaian yang ringan. Jadi berdasarkan hasil tersebut, mereka harus menjalani Rehabilitasi rawat jalan.
"Mereka bukan dipulangkan, tetapi mereka wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan. Hampir rata rata klien yang dperiksa hanya memakai narkotika pada saat tertentu saja, seperti saat merayakan sesuatu, acara ulang tahun atau acara lainnya yang sifatnya rekreasional. Hal itu diketahui setelah kami melakukan assesmen yang meliputi beberapa domain, antara lain domain zat nya sendiri, pekerjaan, keluarga, lingkungan sosial, hukum dan kejiwaan dari si klien yang dilakukan dengan metode wawancara, observasi serta pemeriksaan fisik," urai dr. Milva.
Diakui wanita berhijab yang selalu akrab dengan awak media ini, ada beberapa kategori untuk menentukan apakah klien tersebut harus menjalani rawat jalan atau rawat inap.
"Pertama yaitu kategori ringan dan ini klien menjalani rawat jalan. Kedua yaitu sedang. Ini klien dtentukan dengan melihat domain lainnya untuk menentukan inap atau rawat jalan. Dan yang terakhir adalah berat. Biasanya di rekomendasikan untuk menjalani rawat inap," urainya.
Rawat jalan yang dimaksud menurut dr. Milva, yaitu harus menjalani pertemuan tatap muka sebanyak 5 kali dalam waktu kurang lebih sebulan atau lebih. Dalam setiap pertemuan, mereka para klien akan mendapatkan layanan berupa pemeriksaan kesehatan dari dokter dan konseling oleh konselor masing masing, serta melibatkan keluarga dengan kegiatan family support grup atau pertemuan dengan menghadirkan keluarga.
"Namun ketika mangkir dari bimbingan, maka konselor akan menghubunginya melalui nomor telpon yang telah mereka berikan," ucap dr. Milva, seraya mengatakan bahwa KTP asli seluruh klien saat ini ditahan oleh pihaknya.
Setelah dinyatakan sebagai pemakai ringan, sambung dr. Milva, kemudian kami akan menghubungi keluarga klien untuk menjemputnya.
"Sesuai SOP, kami tidak berhak untuk menahannya. Dan setelah keluarganya datang, mereka diperbolehkan untuk pulang, namun harus menjalani rehabilitasi rawat jalan dan itu semua gratis," demikian tutup dr. Listya Milva diakhir ucapannya.
Sebelumnya sebanyak 74 orang pengunjung Diskotik Blue Star yang beralamat di Jalan Binjai-Namoterasi, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, diamankan dalam razia yang digelar oleh Polres Binjai, Selasa (2/4) dinihari.
Tidak hanya itu, dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, petugas juga membawa barang bukti lainnya.
Digerebeknya Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut dikarenakan membandel dan tetap buka pada bulan Suci Ramadhan.