Menurutnya, sejatinya kendaraan dinas, baik itu kendaraan dinas operasional maupun jabatan adalah kendaraan yang digunakan sebagai penunjang tugas dan fungsi dalam menjalankan roda-roda pemerintahan.
Fitra mengungkapkan bahwa masih adanya mantan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai yang hingga saat ini masih menggunakan dan menguasai kendaraan dinas pimpinan DPRD, sedangkan yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pimpinan DPRD.
"Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur tentang hak seluruh anggota DPRD, baik sebagai Pimpinan DPRD maupun Anggota", tuturnya, Jumat (30/4).
Selain itu, ia juga mengungkap bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 dan 6 dijelaskan pula tentang aturan dan tenggat waktu yang diberikan dalam mengembalikan fasilitas yang ada baik itu rumah negara maupun kendaraan dinas jabatan. Namun faktanya, hingga saat ini fasilitas kendaraan dinas jabatan tersebut belum juga dikembalikan kepada pemerintah daerah.
"Pada saat kita mengkonfirmasi kepada Sekretaris Dewan, yang bersangkutan berujar bahwa secara administrasi kendaraan dinas tersebut telah dikembalikan kepada Pemerintah Kota. Namun ia tidak mengetahui bagaimana kendaraan tersebut masih bisa dikuasai oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu kita beryakinan bahwa Bagian Umum Kesekretariatan Daerah Kota Tanjungbalai juga bertanggung jawab akan hal ini", ungkap Fitra.
Selain itu, ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum agar menindaklanjuti masalah tersebut, karena hal ini tentunya merugikan keuangan Negara. "Sebagai anggota DPRD ia menerima uang penunjang operasional namun disaat yang bersamaan pula menikmati fasilitas kendraan dinas. Praktik ini sudah berlangsung lama, dan tentunya merugikan Negara", pungkasnya.