Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara dan Kantor Bupati Batu Bara, Rabu (27/08/2025).
Aksi tersebut mengusung tajuk “Plt Ka Bapenda Autokratis”, yang merupakan bentuk protes terhadap kepemimpinan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara yang dinilai tidak transparan dan otoriter.
Ketua Umum Rumban Sumut, Yudi Pratama, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam realisasi anggaran tahun 2023 dan 2024. Ia menduga bahwa realisasi tersebut sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Beberapa pos anggaran kami nilai sangat janggal. Misalnya, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan pajak daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Yudi dalam aksinya.
Selain itu, ia juga menyoroti anggaran untuk penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik dengan pagu mencapai Rp9.252.000.000. Termasuk pula anggaran rekening penerangan jalan umum dengan pagu sebesar Rp9.000.000.000.
“Semua itu sudah kami tuangkan dalam laporan tertulis. Kami menduga ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut,” tegas Yudi.
Ia menjelaskan bahwa aksi kali ini merupakan lanjutan dari rangkaian unjuk rasa sebelumnya. “Jilid pertama kami lakukan di Kejari Batu Bara, jilid kedua di Kantor DPRD dan Bupati Batu Bara, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya.
Tujuan dari aksi ini, lanjut Yudi, adalah agar para pelaku dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Rumban Sumut juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak DPRD dan Bupati Batu Bara agar segera mengambil tindakan tegas.
Pertama, mereka meminta DPRD Kabupaten Batu Bara untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja Plt Ka Bapenda Kabupaten Batu Bara yang dinilai autokratis dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.
Kedua, Rumban Sumut mendesak DPRD agar merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran tahun 2023 dan 2024 yang dinilai bermasalah.
Ketiga, mereka meminta DPRD agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Batu Bara untuk mencopot Plt Ka Bapenda dari jabatannya.
Keempat, Rumban Sumut juga menuntut Bupati Batu Bara untuk segera memanggil, mengevaluasi, serta mengganti Plt Ka Bapenda dengan sosok yang lebih kompeten, transparan, dan berintegritas.