Perdagangan rokok diduga ilegal sudah sangat memprihatinkan, baik dari sisi jumlahnya maupun area penyebarannya. Salah satu ciri rokok diduga ilegal ini yang paling fatal adalah kemasannya tidak dilengkapi pita cukai. Artinya, sindikat ini tidak membayar bea cukai kepada negara. Bisa dibayangkan berapa banyak pemasukan ke negara dari sektor pajak yang hilang.
Dari sekian banyak jenis merek rokok yang diduga ilegal ini, menurut hasil investigasi Tim Investigasi yang sudah melakukan liputan selama 2 bulan, yang paling menyolok karena tidak dilengkapi dengan Pita Cukai dan jumlahnya cukup fantastis adalah Rokok Merk HD dan OFO.
Pertanyaan yang paling mendasar kemudian adalah dari mana asal muasal Rokok Tanpa Pita Cukai ini? Menurut hasil investigasi dan penelusuran Tim Investigasi, diduga kuat Rokok Merk HD dan OFO berasal dari Kota Batam, Provinsi Kepri.
Menurut regulasi yang ada, rokok tanpa pita cukai dilarang dipasarkan. Lantas, siapa yang paling bertanggung jawab sekaligus yang paling berwenang atas kasus ini? Secara kewenangan, tentunya salah satunya adalah Pihak Perindustrian dan Perdagangan, baik itu di tingkat daerah (Disperindag) maupun di tingkat nasional yaitu Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Selain instansi perindag, tentunya instansi terkait lainnya adalah Bea dan Cukai. Selain itu, yang pasti adalah Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain merugikan negara, khususnya dari sektor pendapatan pajak, praktek diduga ilegal ini juga sudah barang tentu merugikan banyak pihak lainnya, terutama perusahaan-perusahaan rokok yang resmi dan memenuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. "Yang pasti ini sangat merugikan negara dan semua perusahaan-perusahaan yang memproduksi rokok secara legal. Ada apa dengan Bea Cukai? Di satu sisi wajib bandrol, tapi di sisi lain ada pembiaran," pungkas salah seorang anggota investigasi yang untuk sementara meminta untuk tidak menyebutkan namanya, Rabu (16/08/2023)."