Sabtu, 02 Mei 2026

Program PRESTICE Bobby Nasution Dinilai Terobosan Hukum Progresif di Sumut

Medan (utamanews.com)
Oleh: Alfan Maulana Sabtu, 01 Nov 2025 20:37
Pengamat Hukum Surya Adinata
 (DISKOMINFO SUMUT)

Pengamat Hukum Surya Adinata

Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution dinilai sebagai terobosan hukum yang progresif dan transformatif dalam sistem peradilan pidana maupun perdata di Sumut.

“Sebagai praktisi hukum dan bagian dari masyarakat sipil, saya sangat mengapresiasi serta mendukung setinggi-tingginya inisiatif Bapak Gubernur Sumatera Utara melalui program PRESTICE,” ujar Pengamat Hukum di Medan, Surya Adinata, Sabtu (1/11/2025).

Surya, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan, menilai PRESTICE menunjukkan keberpihakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat rentan.

Program ini merupakan langkah nyata dan terukur dalam mendorong keadilan substantif, bukan hanya prosedural. Pendekatan ini menempatkan keadilan restoratif sebagai jalan tengah yang manusiawi dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Surya menyebut PRESTICE menjadi respons strategis terhadap over-kriminalisasi dan over-populasi di lembaga pemasyarakatan, yang sering kali dipicu oleh perkara-perkara ringan.

“Melalui mekanisme restorative justice, kasus pidana ringan dan sengketa perdata masyarakat kurang mampu dapat diselesaikan secara proporsional, imparsial, dan efisien,” katanya.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, memprioritaskan pemulihan hak dan kerugian korban, sekaligus mendorong pembinaan serta reintegrasi sosial bagi pelaku agar terhindar dari stigmatisasi maupun proses litigasi panjang yang menguras waktu dan biaya.

Surya juga menilai, keberhasilan PRESTICE tak lepas dari sinergi kelembagaan yang kuat antara Kejaksaan Tinggi, Polda Sumut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta dukungan LBH dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
produk kecantikan untuk pria wanita

“Saya berharap program PRESTICE terus diperkuat dan diperluas jangkauannya ke seluruh daerah di Sumut, agar dapat meminimalisir ketimpangan akses terhadap keadilan,” ujarnya.

Namun demikian, Surya mengingatkan bahwa tantangan utama program ini adalah pemerataan pemahaman hukum dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Aparat penegak hukum di tingkat Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, serta paralegal desa, menurutnya perlu memiliki pemahaman yang seragam terhadap prinsip dan prosedur restorative justice.

“Selain itu, integritas dan independensi mediator dari LBH maupun Posbakum juga harus dijaga, agar program ini tidak disalahgunakan oleh kepentingan non-hukum,” tegasnya.

iklan peninggi badan
Untuk menjamin keberlanjutan program, Surya mendorong adanya regulasi daerah yang mengikat, sistem monitoring dan evaluasi yang kuat, serta sosialisasi dan edukasi hukum yang masif hingga pelosok desa.

“Dengan begitu, masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum,” tutup Surya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️