Kamis, 21 Mei 2026
Penetapan Tersangka 38 Anggota DPRD Sumut, GMKI: KPK Masih "Tebang Pilih"
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Sam Senin, 02 Apr 2018 19:02
Penetapan Tersangka 38 Anggota DPRD Sumut, GMKI: KPK Masih Menanggapi isu terkini yang disorot sejumlah media cetak dan online terkait surat Deputi Penindakan KPK Aris Budiman yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, pada Jum'at (29/3/2018), bahwa ada 38 orang tersangka baru yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, aktifis mahasiswa mempunyai pandangan berbeda.

Swangro Lumbanbatu, Koordinator Wilayah I (SUMUT-NAD) PP GMKI, menyatakan bahwa perihal ditetapkannya 38 mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru tindak korupsi dalam kaitan gratifikasi yang dilakukan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, KPK masih 'tebang pilih' atau 'pilih kasih', karena masih ada yang belum ditetapkan jadi tersangka.  

"Padahal ada beberapa mantan anggota dewan yang mememulangkan uang, bahkan saat ini masih ada yang aktif anggota dewan. Jangan sampai kita masyarakat ini meragukan kredibelnya KPK," tutur Swangro dalam siaran persnya, Senin (2/4).

"Memang langkah ini sangat bagus dan kita apresiasi, bahwa KPK mampu menetapkan 38 orang tersangka. Namun soal tidak ditetapkannya tersangka yang memulangkan uang, itu yang buat kita bigung dan bertanya-tanya. Apa sebenarnya landasannya tidak dibuat tersangka? KPK juga harus menyampaikan ke masyarakat umum khususnya Sumut, apakah ada Undang-undang dalam mengatur ini, kalaupun ada di pasal berapa? Tolong KPK menjelaskan itu semua dengan terperinci kepada masyarakat," tuturnya.
Swangro merilis sejumlah nama, antara lain Aduhot Simamora (Wakil Ketua DPRD Sumut/Fraksi Hanura), Brilian Moktar (FPDIP), Evi Diana Sitorus (mantan anggota Fraksi Golkar yang juga istri Gubsu Erry Nuradi) serta Oloan Simbolon (mantan anggota Partai Bersatu). "Keempatnya juga turut menerima gratifikasi dari Gatot dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK," ungkapnya.

"Seperti Aduhot dan Evi Diana kan sudah jelas mengakui dalam kesaksian mereka di persidangan menerima gratifikasi berupa uang dari Gatot, kenapa kok tidak ditetapkan jadi tersangka oleh KPK Kalau pun KPK berniat menetapkan seluruh mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai tersangka secara bertahap, hal itu belum ada dijelaskan. Seharusnya disampaikan KPK sehingga tidak ada pemikiran bahwa jika telah mengembalikan uang hasil korupsi maka akan bebas dari jerat hukum," tambahnya.

Ditegaskannya bahwa Aduhot, Evi Diana, Brilian dan Oloan ikut diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi bersama ke-38 nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari hingga 3 Februari lalu di Markas Brimob Polda Sumut. Secara keseluruhan terdapat 46 nama yang diperiksa ketika itu.

"Kalau memang bisa begitu enak kali. Semua bisa melakukan korupsi, lalu dikembalikan dan bebas secara hukum. Berarti kita semua bisa korupsi, namun memulangkan uang supaya tidak tersangka," sindirnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later