Kamis, 21 Mei 2026
Pemprov Sumut beri contoh mendirikan bangunan tanpa SIMB di kota Medan
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Utama News Kamis, 27 Agu 2015 07:51
parkir motor kantor gubernur sumutWalaupun plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) tidak terpampang, pembangunan parkir roda dua bernilai Rp 5,8 miliar, tetap dikerjakan di bagian belakang kantor Gubernur Sumut, jalan Diponegoro Medan. 

PT HJS selaku kontraktor pemenang tender pada pekerjaan tersebut, diduga telah melanggar Perda No 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena hingga Rabu (26/8) kontraktor tersebut maupun pihak Pemerintah diduga belum mengantongi Surat IMB dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, dan tetap memaksakan pekerjaan dilaksanakan. 

Ketika hal ini ditanyakan, Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu Syafruddin mengatakan, kalau pihaknya saat ini sudah mengurus Surat IMB ke Pemko Medan. "Tapi sampai saat ini Pemko Medan belum menerbitkan IMB-nya," katanya kemarin (25/8).

Di sisi lain, disinggung ketiadaan plang IMB di lokasi proyek tersebut, Syafruddin yang juga Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprovsu ini mengatakan, kalau sesama pemerintah seharusnya tidak memerlukan IMB untuk pembangunan lahan parkir tersebut. Apalagi posisinya berada di dalam kantor (areal). "Kan memang tidak perlu IMB karena dalam ruangan atau kantor. Pun begitu kita tetap berkoordinasi dengan Pemko Medan," sebutnya, seraya menyampaikan pihaknya telah memerintahkan dimulainya pengerjaan proyek tersebut pada PT HJS sejak 29 Mei lalu. (tim)
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later