Desa merupakan tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian wilayah. Saat ini, pemerintah pusat sangat serius membangun seluruh desa di Negara Kesatuan Republik Indonesia, salah satunya dengan mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk Dana Desa.
Pada Tahun Anggaran 2025, Dana Desa yang diserap dari APBN mencapai Rp71 triliun. Alokasi ini ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan di tingkat desa. Dana tersebut dialokasikan untuk 75.259 desa di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, dalam menjaga, membina, dan mengawasi penggunaan Dana Desa—baik yang berkaitan dengan program pemberdayaan, pembangunan fisik, maupun peningkatan ekonomi masyarakat—seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, memiliki tanggung jawab yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, situasi di Kabupaten Tapanuli Utara menunjukkan hal yang berbeda. Pemerintah daerah terkesan pasif dan tidak memberikan respons terhadap berbagai kritik maupun dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Baik camat, Inspektorat, hingga bupati dan wakil bupati terlihat tidak menanggapi keluhan masyarakat terkait masalah di desa-desa.
Kasus ini mencuat sejak munculnya dugaan mark-up anggaran pada penggunaan Dana Desa Hutatoruan III, Tahun Anggaran 2024. Saat media mencoba meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa, Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, hingga Bupati dan Wakil Bupati, tidak satu pun memberikan tanggapan.