Pengelolaan Dana Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran (TA) 2025 menuai polemik. Warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempertanyakan kegiatan pembukaan jalan yang disebut-sebut tidak melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya.
Ketua BPD Hutaraja Hasundutan, Saiful Situmeang, mengungkapkan kepada UTAMA NEWS bahwa terdapat dugaan peralihan kegiatan pembukaan jalan di Dusun Simarpinggan, tepatnya di lokasi Ambar Pulo-pulo. Menurutnya, kegiatan tersebut berlangsung tanpa adanya dokumen resmi hasil musyawarah desa yang menjadi dasar perubahan kegiatan Dana Desa.
“Saya mempertanyakan kegiatan pembukaan jalan kepada Kepala Desa. Bagaimana bisa terjadi peralihan kegiatan tanpa ada musyawarah desa? Namun, Kepala Desa tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Saiful Situmeang, Kamis (23/10/2025).
Saiful menegaskan, setiap penggunaan Dana Desa wajib mengacu pada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pelaksanaan musyawarah desa (Musdes). Forum Musdes menjadi wadah utama untuk menetapkan skala prioritas pembangunan, agar kegiatan yang dijalankan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa telah diatur dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Oleh karena itu, setiap perubahan atau peralihan program harus melalui mekanisme musyawarah desa agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap program desa mengacu kepada skala prioritas, karena semua kegiatan dirampungkan melalui musyawarah desa dari gagasan masyarakat. Setelah itu, hasil musyawarah dituangkan dalam dokumen resmi sebagai tahapan pelaksanaan kegiatan desa,” jelas Saiful.
BPD Hutaraja Hasundutan juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Di lokasi pembukaan jalan, tidak ditemukan papan proyek atau keterangan kegiatan sebagaimana diatur dalam prinsip transparansi penggunaan Dana Desa.
Pantauan di lapangan menunjukkan, satu unit excavator mini tampak bekerja di lokasi proyek. Menurut informasi yang diterima, alat berat tersebut merupakan milik Kodim 0210/TU, dengan operator bermarga Batubara dan pengawas lapangan bermarga Sianturi.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan tersebut. BPD berharap agar Pemerintah Desa segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menanggapi tudingan adanya peralihan kegiatan, Kepala Desa Hutaraja Hasundutan, Mangampu Nababan, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada UTAMA NEWS. Ia menegaskan tidak ada pengalihan kegiatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Tidak ada pengalihan kegiatan. Lokasinya masih di sekitar situ juga. Pembukaan jalan usaha tani Ambar Pulo-pulo itu memang direncanakan di lokasi yang sama, hanya menyesuaikan kondisi lapangan agar bisa tersambung ke titik pulo-pulo,” tulis Mangampu Nababan dalam pesan singkatnya.
Meski demikian, perbedaan keterangan antara BPD dan Pemerintah Desa menunjukkan adanya miskomunikasi yang perlu segera diselesaikan. Transparansi dan koordinasi antara perangkat desa, BPD, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar tetap memegang prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan, demi terwujudnya tata kelola desa yang bersih dan berpihak kepada masyarakat.