Sebanyak 227 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024 akan direkrut oleh Panwaslu kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara.
Hal ini disampaikan oleh Yamin Simatupang Ketua Panwaslu kec. Kualuh Selatan Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan DATIN saat dihubungi awak media pada, Selasa (26/12/2023).
Yamin Simatupang menjelaskan bahwa proses masa rekrutmen PTPS ini sedang dalam tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran mulai dari tanggal 19-31 Desember 2023 sedangkan pendaftarannya dimulai dari tanggal 2-6 Januari 2024.
"Saat ini sedang masa pengumuman pendaftaran PTPS yang mana pengumumannya ditempel oleh teman-teman Panwaslu Kelurahan/desa (PKD) di kantor desa dan setiap lingkungan sekitaran TPS (tempat pemungutan suara) yang ada di kec. Kualuh Selatan dan di media sosial," terangnya.
Ia juga menerangkan bahwa rekrutmen Pengawas TPS ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu kab. Labuhanbatu Utara Nomor : 059/KP.01.00/K.SU-09/12/2024 tentang Penyampaian Keputusan ketua Bawaslu RI tentang Juknis Pembentukan dan PAW Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
Di jelaskannya bahwa jumlah TPS untuk kecamatan Kualuh Selatan kab. Labuhanbatu Utara sebanyak 227 TPS yang tersebar di 12 Kelurahan/desa maka sebanyak itu pula jumlah pengawas TPS yang akan direkrut.
Adapun sebaran pengawas TPS di kelurahan/desa sebagai berikut :
1. Kel. Gunting Saga sebanyak 29 PTPS
2. Desa Bandar Lama 14 PTPS
3. Desa Damuli Pekan 31 PTPS
4. Desa Gunung Melayu 20 PTPS
6. Desa Lobu Huala 8 PTPS
7. Desa Sialang Taji 16 PTPS
8. Desa Siamporik 15 PTPS
9. Desa Sidua Dua 13 PTPS
10. Desa Simangalam 20 PTPS
11. Desa Tanjung Pasir 36 PTPS.
12. Desa Damuli Kebun 17 PTPS.
Sedangkan persyaratan menjadi pengawas TPS dalam pemilihan umum tahun 2024 dapat dilihat pada facebook Panwaslu Kualuh Selatan termasuk timeline jadwal pendaftaran dan formulir pendaftarannya.
Yamin berharap bagi masyarakat kec. Kualuh Selatan yang memenuhi persyaratan agar mengikuti pendaftaran pengawas TPS dimaksud.
"Bagi masyarakat Kec. Kualuh Selatan yang memenuhi syarat agar mendaftarkan diri nya sebagai pengawas TPS, sebab, semakin banyak yang mendaftar maka semakin besar pula akan mendapatkan pengawas Pemilu yang berintegritas dan cerdas dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil," terangnya.
Adapun pelantikan bagi pengawas TPS terpilih dijadwalkan pada tanggal 22 Januari 2024.