Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 2 (dua) Saksi dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang digelar secara terbuka untuk umum, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Selanjutnya, Saksi Sarin bin Kemung (72Th) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi tidak memiliki tanah di Jatikarya, tetapi pernah memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian terkait masalah tanah tersebut yang selanjutnya memberikan surat kuasa dengan cap jempol kepada H. Dani Badani, kemudian Saksi dijemput dan berkumpul untuk cap jempol pada surat kuasa tersebut di Rumah Bpk. Antay bin Jaman. Saksi juga menjelaskan bahwa Saksi memiliki orang tua bernama Bpk. Kemung dan tidak mengetahui orang yang bernama Bpk. Komeng yang mempunyai girik No. 93.