Sabtu, 25 Jan 2025

Men LHK Arahkan DPN LKLH Melakukan Pendataan Kebun Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perijinan Kehutanan

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Senin, 26 Feb 2024 09:16
Irmansyah, SE Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup DPN LKLH saat konprensi Press di Jakarta
 Istimewa

Irmansyah, SE Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup DPN LKLH saat konprensi Press di Jakarta

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN -LKLH) Irmansyah, SE., pada media ini memaparkan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi dan pendataan terhadap kegiatan perkebunan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berada didalam kawasan hutan. 

Hal ini dikatakannya di ruang kantor nya di Maspera Grup Gedung GKBI Lt.39 Jln.Sudirman No.28 Jakarta Pusat Kp.10210 pada hari Senin 26 Februari 2024. 

Disebutkan nya, kami Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) akan melaksanakan kegiatan pendataan dan identifikasi kegiatan didalam kawasan hutan. kegiatan-kegiatan pendataan didalam kawasan hutan tersebut kita laksanakan dalam hal menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.45/SETJEN/ROKUM/KUM.0.1/B/2/2024 tanggal 1 Februari 2024 perihal Tanggapan atas Surat Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup No.202/DPN-LKLH/SH/XII/2023 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPN LKLH dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.265/HUMAS/PPIP/HMS.3/6/2022 pada tanggal 3 Juni 2022 perihal Permohonan Informasi a.n sdr.Irwanto selaku Direktur Ops.dan Program LKLH (Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup), yang pada intinya Surat tersebut menjelaskan Pola penyelesaian
penguasaan yang berada dalam kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan,Perobahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perobahan fungsi kawasan hutan,serta penggunaan kawasan hutan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kehutanan serta Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja". Ungkapnya. 

Masih Pernyataan Irman, Pernyataan ini kita sampaikan kepada media untuk sebagai sinyal kepada Para Pejabat Daerah, Gubernur Bupati/ Walikota Para Kepala Dinas yang membidangi kehutanan dan perkebunan serta para pelaku usaha agar dapat bekerjasama atau membantu tim kami dilapangan atas hal tersebut. 

Maspera Grup Gedung GKBI Lt.39 Jln.Sudirman No.28 Jakarta Pusat Kp.10210 pada hari Senin 26 Februari 2024 Email: [email protected] atau No. Kontak +62 821-2960-2844- +62 813-9696-5773+ 62823-70156176

"Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) adalah merupakan Lembaga yang telah lama bekerja sama dengan pemerintah baik melalui kegiatan pelatihan-pelatihan, pendataan dan juga menjadi lumbung informasi dan penyampaian pendapat kepada pemerintah. 

Nah, persoalan penguasaan lahan-lahan dalam kawasan hutan ini menurut kami bukan persoalan yang mudah untuk diselesaikan. Maka untuk itu kami senantiasa akan hadir berdampingan dengan pemerintah dengan tujuan mencari solusi turun ke Daerah merangkul para pejabat yang membidangi untuk mencari titik temu bagaimana persoalan penguasaan lahan-lahan didalam kawasan hutan tersebut dapat secepatnya diselesaikan dengan skema PP 23 tahun 2021 serta dengan regulasi lainnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Adapun pendataan yang akan kita lakukan ialah, pemetaan, pengambilan kordinat lokasi, data fisik kegiatan dan data yang dianggap perlu lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pada lokasi tersebut. 

Kami atas nama Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) mengucapkan terimakasih kepada para Kepala Daerah pejabat yang membidangi perkebunan dan kehutanan atas perhatian dan kerjasamanya yang diberikan kepada tim kami nanti di lapangan. 

Sekali lagi kami mengharapkan kepada semua pihak kiranya dapat membantu tim kami dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pendataan terhadap kegiatan perkebunan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berada didalam kawasan hutan". Tutupnya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️