Massa dari Kecamatan Air Joman dan Kecamatan Silau Laut mendatangi Kantor Kejari Asahan dan DPRD Asahan pada Selasa (13/06/2023), meminta kepada pejabat terkait agar jangan diberikan izin perpanjangan HGU kepada PT. BSP (Bakrie Sumatera Plantations) Tbk.
Masyarakat dari dua kecamatan itu didampingi anggota PAC Ikatan Pemuda Karya (IPK), merasa tidak ada manfaatnya bagi masyarakat atas keberadaan perusahaan PT. BSP dan sangat kecewa atas ketidakterbukaan dana CSR yang merupakan tanggung jawab sosial bagi masyarakat.
Koordinator lapangan Zainuddin dan Agus Tami meminta penjelasan kepada PT. BSP Kisaran tentang ketidakterbukaan dana CSR. "Kami masyarakat, khususnya Air Joman, sangat resah dengan adanya PT. BSP Kisaran tersebut. Bukan hanya tidak menambah pendapatan kami, tetapi kami sangat kecewa atas ketidakterbukaan dana CSR tersebut," ujar Zainuddin.
"Untuk itu, kami mendesak DPRD Kabupaten Asahan untuk segera memanggil pejabat yang berwenang, karena PT. BSP Kisaran tidak pernah memberikan laporan plasma kepada pemerintah, khususnya DPRD Kabupaten Asahan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tambahnya.
Sementara Agus Tami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang hari ini sudah habis masa berlaku HGU PT. BSP, meminta pihak Kejari Asahan untuk memeriksa pejabat PT. BSP Kisaran karena ini merugikan negara, menguntungkan sepihak, bahkan kami, masyarakat sekitar daerah tersebut, tidak merasakan manfaatnya.
"Kepada Bupati Asahan H. Surya, B.Sc, kami minta agar tidak memberikan perpanjangan HGU oleh PT. BSP Kisaran. Hari ini, kami menduga tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Asahan," jelas Agus.
Menyikapi permintaan masyarakat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibianto Atabay, SH., MH, yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Asahan, Aguinaldo Malau, SH, menyampaikan kepada massa agar mempermasalahkan tentang HGU PT. BSP kepada Kementrian yang membidangi terkait masa berlaku HGU karena sepengetahuan saya, telah diperpanjang kembali.
"Mengenai CSR PT. BSP, memang sudah ada beberapa kecamatan yang telah diberikan. Namun, kami tidak mengetahui secara rinci. Sedangkan tugas kami lebih fokus menangani apabila ada indikasi korupsi atau penggelapan anggaran," jelas Kajari Asahan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Jansen Hisar Hutasoit, SH, menanggapi terkait adanya permasalahan PT. BSP dengan masyarakat setempat. "Ini akan kita panggil pejabat PT. BSP, Kepala Desa, Camat, dan Kabag Hukum serta Polres Asahan. Bagaimana caranya PT. BSP Kisaran dapat membantu meringankan beban masyarakat setempat yang tertimpa musibah?" ujarnya.
"Kami dari DPRD Asahan akan membantu menyelesaikan permasalahan ini. Bagaimana caranya PT. BSP Kisaran dapat memberikan bantuan kepada masyarakat setempat yang tertimpa musibah. Kami akan menjadwalkan pertemuan pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2023," jelas Jansen mengakhiri.