Kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak saat ini semakin marak terjadi di Kabupaten (Kab) Padang Lawas Utara (Paluta).
Yang paling heboh adalah kekerasan pada anak RH (6) oleh orangtuanya kandung yang terjadi di Kecamatan (Kec) Hulu Siapas Kab Paluta, Desember 2021 yang lalu.
Terbaru, kasus pelecehan seksual pada anak juga terjadi di Kec Portibi Kab Paluta.
Dua kasus waktu yang berbeda, kasus pertama terduga pelaku umur 65 tahun dan korbanya perempuan umur 14 tahun.
Kasus kedua terduga pelaku umur 60 tahun dan korbannya perempuan umur 5 tahun.
Mantan wali kota dan sekaligus tokoh masyarakat Sumut Drs. H. Rahudman Harahap, M.M, menjamu para tamu undangan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) perlindungan anak, Menuju desa ramah anak dan perempuan di Sumatera utara di kediaman di Medan.
Di sela sela perbincangan dengan antara Ketua Umum (Ketum) Komisaris Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, H. Rahudman Harahap menanggapi maraknya kasus pelecehan seksual terhanap anak di Kab Paluta.
Ia mengatakan terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan terhadap terhadap para orang tua terutama kepada anak-anak kita tunas bangsa, hal yang bertentangan dengan hak anak, perlindungan anak dan hukum juga moral.
"Saya kira Aparat Penegak Hukum (APH) penuh ada ketegasan yang mengambil sikap tegas tentang tindakan yang dilakukan oleh orang-orang tua yang seharusnya mengayomi dan tidak melakukan kekerasan seksual seperti ini", ujarnya, Minggu (20/03/2022).
"Ini perlu ditangani serius dan sangat-sangat serius karena ini berdampak pada pembinaan mental anak kedepan nantinya jangan ada ketakutan terhadap anak-anak, anak-anak harus manja, harus dibebaskan diberikan kesempatan bermain dan perlindungan dari orang-orang yang melakukan tindakan ini, sekali lagi perlu digaris-bawahi kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak harus tuntas penanganan hukumnya sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA), ini tidak bisa diberikan toleransi", pungkasnya.