Kamis, 21 Mei 2026

MUI Deli Serdang Soal SE Menag, Elemen Bangsa Harus Bersikap Arif dan Bijaksana

Deli Serdang (utamanews.com)
Oleh: Andri Julian Rabu, 09 Mar 2022 19:49
Ilustrasi
Istimewa

Ilustrasi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam peraturan itu adalah aturan penggunaan Toa masjid (ketika azan) yang volumenya hanya boleh maksimal 100 Db (desibel). Hal itu menjadi polemik dimana Menag juga mencontohkan soal suara hewan anjing (gongongan). 

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Amir Panatagama S.Pdi, mengatakan, terbitnya SE Menag No. 05 Tahun 2022 tentang aturan penggunaan toa masjid yang menjadikan kegaduhan nasional sangat disayangkan.

"Seharusnya cara menyampaikan kritik dan saran sesama muslim ada tata aturannya dan kita wajib menutupi aib sesama muslim sebagaimana yang dianjurkan Nabi." katanya, Rabu (9/3).
Ia menambahkan, "Semua aturan biasa tidak bisa mengakomodir semua makhluk Allah, jangankan aturan manusia, aturan Tuhan pun tidak semua diindahkan oleh sebagian ciptaan-Nya, jadi wajar bila ada respon menolak meskipun sisi positifnya juga akan bisa dirasakan oleh pihak lainnya."

"Yang harus menjadi fokus kita semua adalah masing-masing elemen bangsa haruslah bersikap arif dan bijaksana dalam menyampaikan statemen dalam berbagai kondisi, baik dalam keadaan genting maupun lapang." ujar Ketua MUI.

Sementara itu Ketua DPD PKS Kab. Deli Serdang, Junaidi Parapat SE mengatakan, Surat Edaran dari Menag yang mengatur tentang penggunaan toa tidak perlu dibesar-besarkan. 

"Karena Surat Edaran itu hak dari Menteri Agama untuk mengaturnya. Walaupun faktanya di lapangan Surat Edaran tersebut tidak digubris juga oleh masyarakat karena adanya kearifan lokal di daerah-daerah tertentu tidak mempermasalahkan tentang volume toa itu sendiri." ungkapnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Karena faktanya memang di daerah- daerah yang mayoritas Non Muslim juga memang tanpa diberikan Surat Edaran pun sudah faham, mungkin adzan hanya sebentar saja, tidak ada mukadimah dengan membacakan Al Quran dan sebagainya." tambahnya.

Kemudian terkait polemik yaitu analogi tentang gonggongan anjing, Junaidi merasa Pak Menteri ini terpleset lidahnya sehingga mengatakan analoginya ke Anjing. 

"Ini yang harus disikapi dengan cepat, makanya sebagaimana pernyataan anggota DPR RI Fraksi PKS, saya juga bersikap yang sama mengatakan segera saja minta maaf. Hal ini sebenarnya yang paling penting, tidak perlu polemik ini diperpanjang dengan sikap kedewasaan dari Pak Menteri Agama segera untuk meminta maaf kepada masyarakat muslim yang tersinggung atas terplesetnya omongan beliau tentang analogi gonggongan anjing tersebut sehingga menyudahi polemik ini." tegasnya.

iklan peninggi badan
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Andi Baso Ariaji, Ketua I BKRM Tanjung Morawa, bahwa setiap daerah telah memiliki kearifan lokal sendiri terkait hal tersebut. 

"Beberapa daerah sendiri memiliki kearifan lokal terkait hal tersebut, misalnya satu jam sebelum azan subuh berkumandang masjid masjid memutar pengajian murattal Al Quran seperti daerah - daerah di Jawa termasuk di Sumatera Utara sendiri. Bahkan di Kabupaten Deli Serdang sendiri banyak sekali masyarakat non muslim merasa terbantu, karena menganggap hal tersebut sebagai alarm mereka untuk memulai aktivitas sehari-hari." ujarnya.

Founder Komunitas Berani Hijrah ini menambahkan, "Pernyataan Menteri Agama yang menganalogikan speaker Masjid dengan Gonggongan anjing tentu sangat tidak elok.

"Katakanlah Menag mungkin tidak ada niat untuk menista adzan dan kita percaya insyaAllah Menteri Agama kita tidak ada niat untuk menista adzan, tetapi narasi dan gaya komunikasi yang dipakai ketika menganalogikan toa yang bunyi secara bersamaan dengan gonggongan ini analogi yang tidak tepat dan menyakit umat islam di Indonesia." pungkasnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later