Tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau digadaikan kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Rp100 miliar. Kantor itu baru diketahui digadaikan setelah Adil ditangkap KPK.
Dilansir detikSumut, Sabtu (15/4/2023) digadaikannya tanah dan bangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati, AKBP (Purn) Asmar. Terkait informasi itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab uang itu dalam berita Rp 100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4/2023).
"Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," kata Asmar.
Diketahui sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M Adil ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi oleh KPK. Muhammad Adil ditetapkan tersangka atas 3 kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.