Kehadiran pabrik kelapa sawit PT SSL di Desa Gunung Melayu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang semestinya menjadi penggerak ekonomi daerah, kini justru dinilai membawa dampak buruk bagi petani lokal. Dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar disebut telah merusak ekosistem perkebunan warga di sekitar area operasional perusahaan.
Jumadi, warga Dusun 6 Tegalego, mengaku kecewa dan dirugikan setelah melihat kondisi kebun sawit miliknya yang kini tampak meranggas. Ia menduga tanaman sawit tersebut mati secara perlahan akibat limbah pembakaran boiler atau boiler ash (abu cerobong) yang meluber hingga ke lahannya.
“PT SSL sama sekali tidak pernah meminta izin. Air di lahan saya sekarang menimbulkan gatal-gatal, banyak sawit yang mati. Saya mengalami kerugian besar dan kesulitan panen. Saya hanya menuntut tanggung jawab perusahaan,” ujar Jumadi dengan nada getir, Jumat (30/01/2026).
Secara hukum, dugaan pencemaran ini bukan sekadar persoalan antarwarga dan perusahaan, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. PT SSL terindikasi melanggar sejumlah ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), antara lain:
Pasal 69 ayat (1) huruf a, yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 87, yang mewajibkan penanggung jawab usaha membayar ganti rugi atas pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pengelolaan limbah B3 maupun non-B3 hasil pembakaran agar tidak mencemari lahan dan sumber air masyarakat.
Pada prinsipnya, berdasarkan konsep Corporate Social Responsibility (CSR) dan regulasi penanaman modal, keberadaan industri di tengah masyarakat harus memberikan manfaat nyata, antara lain:
Multiplier effect, yakni peningkatan pendapatan daerah dan ekonomi warga sekitar.
Transfer teknologi dan kesejahteraan, melalui penyediaan lapangan kerja serta pemberdayaan masyarakat.
Prinsip kelestarian lingkungan, dengan menjaga kualitas tanah dan sumber air agar tetap aman dan layak digunakan warga.
Namun, apabila yang terjadi justru kerusakan lahan pertanian, menurunnya hasil panen, serta munculnya gangguan kesehatan seperti penyakit kulit akibat air tercemar, maka perusahaan dapat dinilai gagal menjalankan fungsi sosialnya. Alih-alih menjadi motor pembangunan, keberadaan pabrik tersebut justru berpotensi berubah menjadi “predator” ekonomi yang merugikan masyarakat kecil.