Ditiadakannya penyelenggaraan buka puasa bersama di bulan suci ramadhan 1444 H bagi pejabat dan pegawai pemerintah yang tertuang melalui surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia dikarenakan dapat menimbulkan Pandemi, kembali mendapat reaksi dari berbagai masyarakat.
Kali ini reaksi datang dari Ketua Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Kota Binjai, Marapontas Harahap. Dikatakannya, dengan Ditiadakannya buka puasa bersama di bulan Suci Ramadhan ini, hal tentunya telah mendiskriminasikan umat muslim, khususnya yang ada di Indonesia.

"Jelas surat dari sekretaris kabinet Republik Indonesia telah telah mendiskriminasikan umat muslim di Indonesia," tegas Marapontas Harahap, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/3).
Dipercaya sebagai Ketua organisasi sayap pemuda tertua pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Binjai, Marapontas juga mempertanyakan larangan buka puasa bersama tersebut.
"Kenapa melarang kegiatan kegiatan umat muslim di bulan ramadhan sampai ke hari raya lebaran yang dilakukan setiap tahun dengan dalil Covid-19. Ada apa ini," ungkapnya penuh tanya.
Untuk itu, pria yang akrab disapa bang Jago ini berharap kepada Pemerintah, agar bisa bijaksana dan tidak melakukan pembodohan publik.
"Tolonglah kepada Pemerintah agar tidak melakukan pembodohan publik terhadap umat muslim di Indonesia," demikian ungkap Marapontas Harahap.
Diketahui, walau bersifat "Rahasia" namun dalam surat yang banyak beredar melalui Media sosial, Sekretaris Kabinet Republik Indonesia mengeluarkan surat perihal arahan terkait buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Berikut isi surat yang bernomor : R - 38/ Seskab/ DKK /03/2023, tertanggal 21 Maret 2023, serta ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung :
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023 sebagai berikut,
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari Pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati hatian
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci ramadhan 1444 H, agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota.