Kemenag Sergai Sudah Sering Mediasi Persoalan Madrasah Tsanawiyah Al Washliyah Azziro' Ah
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Boby
Rabu, 22 Jun 2022 13:42
Istimewa
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Serdang Bedagai Zulkifli Sitorus, S.Ag, MA di ruang kerjanya.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Zulkifli Sitorus, S.Ag, MA menanggapi masalah yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Al Washliyah Azziro' Ah yang terletak di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Diketahui sebelumnya sebanyak 54 siswa tahun ajaran 2019/ 2020 belum menerima Ijazah karena belum ditandatangani oleh kepala sekolah yang bertugas pada masa itu.
Dalam tanggapanya tersebut, pihaknya menegaskan sudah beberapa kali melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dan mengira permasalahan yang terjadi di sekolah tersebut sudah selesai. Hal tersebut disampaikan Zulkifli Sitorus pada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, mediasi sudah dilakukan beberapa kali dan selain kedua belah pihak, mediasi tersebut juga dihadiri oleh pihak Polres Sergai dan Kemenag yang dilaksanakan di Kantor Kemenag pada waktu itu.
"Kita sudah beberapa kali melakukan mediasi terhadap pihak sekolah Madrasah Tsanawiyah Al Washliyah Azziro' Ah yaitu antara mantan Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah yang sekarang, terkait dengan permasalahan penandatangan Ijazah pada tahun ajaran 2019/ 2020. Pada hasil mediasi tersebut Dinayanti Purnama Siregar sebagai mantan Kepala sekolah menyetujui untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi termasuk bersedia menandatangini Ijazah siswanya, namun kalau pun sampai sekarang permasalahan itu belum selesai kita pun belum mengetahui, karena kami tidak bisa mencampuri lebih dalam masalah intern mereka, mengingat sekolah tersebut milik swasta dan memiliki mekanismenya sendiri, baik memberhentikan atau pun mengangkat kepala sekolah", ungkapnya.
"Sementara kewenangan di kita hanya sebatas pembinaan dan administrasi penggunaan dana BOS, sedangkan secara administratif dalam penggunaan dana BOS sekolah tersebut sesuai dengan Juknis BOS. Namun jika pihak sekolah atau wali murid ingin menempuh jalur hukum kita di sini tidak bisa menghalangi, tentunya setiap orang berhak mendapatkan kepastian hukum terkait ada yang telah merugikan dirinya," tegas Zulkifli.
"Akan tetapi alangkah lebih baiknya kalau semua pihak bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di sekolah tersebut, jika persoalan ini sampai masuk ke ranah hukum tentunya dapat mencoreng dunia pendidikan dan berdampak kurang baik terhadap Al Washliyah sebagai lebaga pendidikan," tambah Zulkifli.