Kejatisu Akan Periksa 15 Saksi Dugaan Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Minggu, 11 Agu 2024 18:01
Istimewa
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan akan memeriksa sebanyak 15 orang saksi terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023.
Hal itu disampaikan sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Minggu (11/8/2024), di Kecamatan Pandan.
Menurut keterangan sumber yang dapat di percaya, sebanyak lima belas orang saksi akan di periksa diantaranya Kepala dan Bendahara Puskesmas di beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Tapteng.
Ia mengatakan, bahwa proses hukum dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel di Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak berjalan di tempat melainkan telah di proses oleh penegak hukum.
"Sebanyak 15 orang saksi akan diperiksa oleh Kejatisu pada Hari senin tanggal 12 Agustus 2024 ini. Ini membuktikan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2023 terus berjalan dan dikuatkan dengan peningkatan ke tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar sumber yang dapat dipercaya.
"Pastinya pihak penyidik telah melayangkan surat pemanggilan saksi terhadap 15 orang tersebut untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi dana BOK dan Jaspel di Kabupaten Tapteng," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor Handphone 0813-62XX-XX05 belum ada balasan hingga berita ini diterbitkan.