Kejari Sibolga Berikan Penerangan Hukum Cegah Penyalahgunaan Dana Desa
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Rabu, 07 Jun 2023 21:57
Istimewa
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto memberikan pemahaman Hukum kepada Kepala dan Bendahara Desa se-Tapteng.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada Kepala dan bendahara Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang berlangsung di PIA Hotel Pandan, Rabu (7/6/2023).
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan program “Jaksa Jaga Desa” untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.
“Jaksa Jaga Desa, juga bertujuan memberikan pendampingan dalam pengelolaan dan pengalokasian dana desa agar tidak terjadi penyimpangan,” terangnya, di lokasi kegiatan.
Gunawan mengungkapkan permasalahan yang sering ditemukan dalam pengelolaan dana desa, yaitu kesalahan administrasi dan penyelewengan bersifat pidana.
“Administrasi itu, berkaitan dengan pembutan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Permasalahan ini terkadang disebabkan kelemahan pada sumber daya manusia di pemerintahan desa.
“Kemudian, penyelewengan bersifat pidana dilakukan dalam bentuk mark-up, pengurangan volume kegiatan, dan pengadaan barang fiktif atau tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.