Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K. memberikan keterangan, terkait pemberitaan media (https://www.utamanews.com/sosial-budaya/Terkait-Penebangan-Kayu-Alam-di-Desa-Rura-Julu-Dolok-Kuat-Dugaan-Tidak-Memiliki-Ijin - https://www.utamanews.com/sosial-budaya/APH-XII-Diduga-Membiarkan-Oknum-Eksploitasi-Hutan-Desa-Rura-Julu). Pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi.
"Klarifikasi kepada 2 saksi sudah Pak. Rencana Rabu akan ke TKP bersama pihak Kehutanan (KPH XII)", tulisnya pada pesan WhatsApp Jumat 24/05/2024
Tindakan yang sigap dan cekatan ini dari pihak Kapolres, selayaknya diapresiasi dengan baik. Hutan sebagai tempat habitat dan ekosistem lingkungan, juga sebagai tangkapan air dengan sigap dilakukan pihak Polres Taput penjagaan dan penertiban untuk mencegah tindakan ilegal atau perusakan hutan.
Sebelumnya pihak polres Taput mengatakan bahwasanya hasil dari koordinasi dengan pihak KPH XII, lokasi Penebangan Kayu Desa Rura Julu Dolok kecamatan Sipoholon kabupaten Tapanuli Utara diterangkan APL. Namun, hal serupa pihak KPH XII menerangkan pihak yang melakukan aktivitas penebangan dan penjualan kayu bulat ini masih dalam proses pengurusan SIPUHH.
Regulasi yang telah ditetapkan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/99”); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (“PP 10/10”); dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2013 (“Permenhut IPK”). Menjadi acuhan pemerintah melaksanakan fungsi pengawasan untuk pencegahan terkait pemanfaatan dan fungsi Hutan dari tangan-tangan yang jahat.
Sampai saat ini, dari informasi masyarakat setempat aktivitas penebangan kayu dan angkutan kayu masih berjalan.