KPU Siantar Diminta Copot Status DCS Maruli Hutapea, Denny Siahaan dan Sorimuda Harahap
Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: Sam
Selasa, 04 Sep 2018 10:34
Dok Pribadi
Fawer Full Fander Sihite
Lembaga yang bergerak dalam penegakan hukum dan keadilan, Institution Law And Justice yang diketuai oleh Fawer Full Fander Sihite menyurati Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar pada Senin (3/9/2018).
Isi surat tersebut terkait tiga bakal calon anggota DPRD kota Siantar yang diduga bermasalah. Ketiganya adalah Marulitua Hutapea, Sorimuda Harahap dan Denny Torang Siahaan.
"Kami memandang bahwa tiga nama bakal calon DPRD itu baiknya dicopot dari daftar calon sementara, khususnya Maruli dan Denny karena telah mencoreng citranya sebagai wakil rakyat selama menjabat," ujar Fawer dalam keterangan persnya, Selasa (4/9/2018).
Adapun isi pengaduan dari Institute Law and Justice kepada KPU Siantar antara lain,
1. Meminta saudara Marulitua Hutapea dicopot dari DCS (Daftar Calon Sementar) DPRD Pematangsiantar dikarenakan selama menjabat sebagai DPRD diduga pernah mabuk saat memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama pedagang pasar Horas.
2. Meminta agar saudara Sorimuda Harahap dicopot dari DCS DPRD Kota Pematangsiantar dikarenakan diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
3. Mencopot saudara Denny Torang Siahaan dari DCS atas dugaan kasus asusila.