ILAJ: Kegiatan Milenial Di Lapangan Adam Malik Tidak Melanggar UU
Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: Dito/rls
Senin, 25 Feb 2019 16:45
Istimewa
Kegiatan Nasional yang dilakukan oleh setiap Polres di seluruh Indonesia yang bertemakan Milenial, dilaksanakan juga di Kota Pematangsiantar, yakni Lapangan Adam Malik, Senin 25 Februari 2019.
Fawer Full Fander Sihite mengapresiasi kegiatan tersebut. "Menurut Institute Law And Justice bahwa kegiatan Milenial di Lapangan Adam Malik tidak melanggar Hukum, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas", ujar Fawer Full Fander Sihite selaku Ketua ILAJ.
"Persoalan kegiatan di Lapangan Adam Malik, adalah hal yang biasa dan dibolehkan oleh Undang-undang untuk melakukan rekayasa lalu lintas. Oleh karena itu, janganlah kita mempersoalkan hal-hal yang tidak begitu penting diperdebatkan, karena kegiatan itu juga berdampak postif bagi para kaum milenial", tambahnya.
"Kami dari ILAJ sangat mendukung penuh kegiatan yang bertemakan Milenial yang diselenggarakan oleh Polres Kota Pematangsiantar. Oleh karena itu kami mengajak seluruh kaum Milenial di Kota Pematangsiantar, untuk turut serta dalam mensukseskan kegiatan tersebut. Kita selaku kaum Muda/Milenial harus mendukung Polres dalam pelaksanaan Kegiatan ini, bukan malah membuat keributan-keributan yang tidak berarti", tutupnya.