Miris, masih aja pengguna media sosial (medsos) belum menjaga norma dan etika. Gegara menghina Istri mantan Bupati Tapanuli Utara 2 periode di medsos, dengan akun 'Ignasz Ortega' dilaporkan beberapa masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara ke Polres Tapanuli Utara, Senin (20/5/2024).
Diduga melakukan ujaran kebencian kepada Istri mantan Bupati Tapanuli Utara, lewat unggahan laman Facebooknya pada tanggal 9 mei 2024 lalu. Sehingga masyarakat yang simpatik dan mendukung, datang ke Mapolres Tarutung.
"Masa Istri mantan Bupati Tapanuli Utara, yang menjabat sebagai Ketua Dekranasda sewaktu masih aktif bapak Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara dikatakan seperti itu, kami sebagai masyarakat Tapanuli Utara tidak terima dan buntutnya kami buat lapor ke Mapolres Tapanuli Utara," ujar para masyarakat yang membuat laporan dan didampingi oleh Penasehat Hukum, dihadapan para awak media.
Ungkapan hal hina ini, dituliskan akun 'Ignas Ortega' memposting dengan narasi: “Kek TAIK kau kutengok ketua dekranasda..... Mau Jadi BUPATI pulak kau heang.... Ini TAPUT Bung.... Suamimu mau jadi GUBERNUR.... Sudah gila kalian tanpa prestasi.
Setelah ada postingan ini kemudian kami masyarakat yang membaca langsung kordinasi dengan Penasehat Hukum, Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH, MH dengan adanya kata-kata yang tak pantas kepada istri mantan Bupati Tapanuli Utara.
Atas dasar itu unggahan tersebut, kemudian beberapa Warga menduga akun Facebook Ignasz Ortega sengaja mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan kepada Istri Mantan Bupati Tapanuli Utara, yang tidak tahu apa alasan yang sebenarnya yang merasuki hati dan pikiran sipembuat postingan, jelas Warga.
Warga yang membuat laporan pengaduan menambahkan, pihaknya terpaksa melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Utara karena ingin membuat pelaku jera. Selain itu juga untuk pembelajaran kepada yang lain agar berhati-hati jika menggunakan Medsos. ”Kami harap bisa bijak gunakan Medsos,’’ pesannya.
Sementara itu, Rudi Zainal Sihombing SH MH menjelaskan, "Bahwa hari ini kami dari Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing, SH MH & Rekan, yang diwakili oleh Sultan Hermanto Sihombing, SH kembali mengajukan Pengaduan Masyarakat terkait Penghinaan/pencemaran nama baik yang dilakukan dalam media sosial Facebook oleh akun Facebook yang bernama Ignaz Ortega. Penghinaan/Pencemaran Nama Baik ini diduga dilakukan oleh pemilik akun Ignasz Ortega terhadap klien kami Satika Simamora SE, MM melalui media sosial Facebook, tindakan hukum yang kami tempuh dalam bentuk mengajukan Pengaduan Masyarakat adalah bentuk kesadaran kami sebagai Penasehat Hukum/Advokat sekaligus warga Tapanuli Utara untuk menjaga martabat serta hak hukum klien kami", terangnya.
"Apalagi moment mendekati perhelatan politik di Kabupaten Tapanuli Utara sangat banyak oknum yang tidak lagi berpikir jernih untuk membuat pernyataan-pernyataan di media sosial yang menjelekkan yang bermuatan Penghinaan terhadap orang lain untuk mempengaruhi masyarakat, namun oknum oknum tersebut tidak mengetahui dampak apa yang terjadi akibat pernyataan yang dilontarkan nya di Media sosial", tutur Sultan Hermanto Sihombing SH.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Delianto Habeahan membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sudah terima laporan, tetapi akan selidiki dulu," jawabnya, seraya menambahkan, pihaknnya juga sudah mengumpulkan barang bukti yang dijadikan dasar pelaporan, yakni berupa screenshot akun Facebook Ignasz Ortega lengkap dengan kata-kata yang ia posting di laman Facebooknya, terangnya.