Kamis, 21 Mei 2026

Hasil Pansus Hak Angket Terkesan Ditutup-Tutupi. Ada Apa?

Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: LEP27 Senin, 20 Mar 2023 22:40
Wali Kota Pematang Siantar hadiri Paripurna DPRD
Istimewa

Wali Kota Pematang Siantar hadiri Paripurna DPRD

DPRD kota Pematang Siantar telah memutuskan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti temuan panitia khusus (Pansus) hak angket.

Hanya saja ternyata, laporan Pansus yang diserahkan ke pimpinan DPRD belum dibuka ke publik sebagai bahan pertanggungjawaban. Mengingat anggaran yang dikucurkan cukup besar yakni sebesar 500 juta. 

"Dalam hal ini kecurigaan publik semakin kuat. Jangan-jangan hasil pansus hak angket ini belum selesai laporannya secara tertulis/resmi. Seharusnya hal ini kan diketahui oleh Sekretaris DPRD karena SK DPRD kan telah terbit tentang Pendapat DPRD kota Pematang Siantar terhadap kebijakan Wali Kota Pematang Siantar tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat adminstrasi di lingkungan Pemko Pematang Siantar" terang Repando Kordinator Forum Peduli Kebijakan Publik (FPKP), Senin (20/3/2022).

Tidak hanya diduga belum sampai ke Sekretaris DPRD, ternyata hasil pansus belum sampai ke sejumlah Fraksi. Salah satunya Fraksi PAN PKPI DPRD Pematang Siantar.
Selain menolak pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani dari jabatannya, Fraksi PAN Persatuan Indonesia melalui pandangan Fraksinya yang dibacakan Ketua Fraksi Nurlela Sikumbang dalam penyampaian hasil hak angket di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar menyampaikan, seharusnya pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dan materi hasil pelaksanaan hak angket. 

"Namun, kami dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia tidak pernah menerima materi hasil pelaksanaan hak angket sebagai bahan bagi kami mengajukan usulan pendapat,” sebut Nurlela, Senin (20/3/2023).

Lanjut politisi perempuan ini, seharusnya, seluruh anggota DPRD Siantar terlebih dahulu memperoleh materi hasil pelaksanaan hak angket agar dapat melakukan penelaahan untuk mengusulkan pendapat.

Berdasarkan peraturan DPRD Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kota Pematang Siantar, yang termaktub pada Pasal 116 ayat 1 menyebut rapat paripurna mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan dua tahapan.
produk kecantikan untuk pria wanita

“Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket. Kemudian Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi berdasarkan kondisi yang telah berlangsung pada rapat paripurna ini,” kata Nurlela.

Saat ini, kata Nurlela, rekan-rekan anggota DPRD lainnya telah menyampaikan penjelasan pengusul atas hak menyatakan pendapat DPRD terhadap kebijakan Wali Kota Pematang Siantar yang telah menetapkan Keputusan Sali Kota No. 900/929/IX/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

“Padahal jika merujuk kepada Peraturan DPRD Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Pematangsiantar pada Pasal 116 ayat 1 huruf a bukankah seharusnya anggota DPRD sebagai pengusul, menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket?” tutur Nurlela.

iklan peninggi badan
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Lingga di depan sejumlah awak media mengaku pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA atas pelantikan pejabat ke Mahkamah Agung (MA).

Ia menuturkan laporan tersebut akan dilayangkan pada Senin (27/3/2023). Tepatnya seminggu yang akan datang. 

"Semua dokumen pembahasan hasil pansus hak angket rencananya akan kita serahkan pada Senin (27/3/2023). Biasanya 30 hari prosesnya di MA setelah kita daftarkan," sebut Timbul.
Editor: Yudi Setyawan
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later