Senin, 09 Mar 2026

Komisi I DPRD Batu Bara Rekomendasikan Pansus Plasma 20 Persen, PT Socfindo Mangkir dan Dinilai Pengecut

Batu Bara (utamanews.com)
Oleh: Mukhlis Aci Rabu, 11 Feb 2026 12:52
Komisi I DPRD Batu Bara menggelar RDP membahas kewajiban Plasma 20 persen bersama PD IWO, BPN, Distan, serta beberapa perwakilan perusahaan perkebunan.
 Istimewa

Komisi I DPRD Batu Bara menggelar RDP membahas kewajiban Plasma 20 persen bersama PD IWO, BPN, Distan, serta beberapa perwakilan perusahaan perkebunan.

Tarik-ulur persoalan kewajiban plasma 20 persen akhirnya menemui titik terang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan keempat berlangsung, pada Senin (09/02/2026) di ruang Komisi I DPRD Batu Bara terkait kewajiban plasma 20 persen perkebunan, yang diinisiasi Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Batu Bara, akhirnya memasuki babak baru.

Komisi I DPRD Batu Bara secara resmi merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma 20 Persen, menyusul masih adanya perbedaan penafsiran regulasi antara perusahaan perkebunan dan pemangku kepentingan pemerintah.

Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius SH, MH, menegaskan bahwa pembentukan pansus diperlukan untuk memastikan regulasi plasma ditegakkan secara benar, tidak multitafsir, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

“Esensi regulasi plasma ini harus bisa ditegakkan dan berguna bagi masyarakat. Dari penjelasan stakeholder, baik BPN, Dinas Perkebunan, maupun perusahaan, terlihat adanya perbedaan penafsiran. Karena itu, Komisi I merekomendasikan dibentuknya Pansus Plasma,” tegas Darius.
Pernyataan tersebut disampaikan Darius didampingi Wakil Ketua Komisi I Drs Bonar Manik, MM, Sekretaris Rohadi, SP, MH, serta anggota Komisi I M. Safii dan Darman.

RDP tersebut juga dihadiri Ketua Fraksi KPN Ismar Khomri, Sekretaris Fraksi PAN Supriyanto, Ketua PD IWO Batu Bara Darman dan jajaran, Kepala Kantor BPN Batu Bara Febby Richard Immanuel L Tobing SH LLM, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Batu Bara Ananda, serta perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan, di antaranya PT Lonsum Dolok Pop, PTPN IV Kebun TIU, dan PTPN III Kebun Dusun Ulu.

Sementara PT Socfindo Tanah Gabus tercatat sudah dua kali tidak hadir alias mangkir. Hal ini juga dapat dipahami, bahwa pengurus Socfindo dinilai taku als pengecut. 

Darius mengingatkan, jika kewajiban plasma 20 persen benar-benar dihitung dari luasan perkebunan yang ada di Batu Bara, maka potensi lahan untuk masyarakat sangat besar.
produk kecantikan untuk pria wanita

“Jika 20 persen dikalikan dengan 12 perkebunan di Batu Bara, berapa ribu hektare lahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat?” tanya Darius serius. 

Ia juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah perusahaan dalam dua kali RDP sebelumnya, yang dinilai menunjukkan sikap tidak kooperatif.

“Jika ada ketentuan yang wajib dilaksanakan namun diabaikan, itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum. Bahkan, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2002, dimungkinkan upaya class action jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi,” tegasnya.

iklan peninggi badan
Pemaknaan Regulasi Berbeda
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Batu Bara, Ananda, menjelaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen saat ini mengacu pada Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Dalam regulasi tersebut, terdapat empat pola pelaksanaan plasma, yakni pola kredit, bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati, serta bentuk kemitraan lainnya.
“Artinya, di Batu Bara kewajiban plasma diterapkan melalui pola kemitraan lainnya,” jelas Ananda.

Sementara itu, perwakilan perusahaan perkebunan yang hadir menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan kewajiban plasma melalui skema kemitraan.
Perwakilan PTPN III Kebun Dusun Ulu, Plt SDM Personalia PTPN IV TIU Indra Roy, serta Legal Officer PT Lonsum Dolok Pop Icshan, menyebut penafsiran plasma mereka mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2001 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

“Pola yang diadopsi perusahaan kami adalah pola kemitraan dan sudah berjalan,” kata Icshan.

Lima Fraksi DPRD Dukung Pansus
Dukungan pembentukan Pansus Plasma 20 Persen menguat setelah lima dari enam fraksi DPRD Batu Bara secara terbuka menyatakan sikap mendukung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Bonar Manik menilai penjelasan stakeholder masih belum memberikan kepastian hukum.

“Apakah yang dimaksud plasma itu 20 persen lahan dari HGU atau sebatas fasilitasi dan pembinaan? Ini yang harus dipastikan agar tidak melebar ke mana-mana. Karena itu, Pansus perlu dibentuk dan melibatkan OPD terkait,” tegasnya.

Ketua Fraksi KPN Ismar Khomri bahkan menyatakan kekecewaannya atas penafsiran sepihak yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Ia menegaskan bahwa kewajiban plasma diatur jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan Nomor 26 Tahun 2007, serta Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017.

“Peraturan yang lebih rendah tidak boleh menabrak peraturan yang lebih tinggi,” tegas Ketua DPD Golkar Batu Bara itu.

Sikap serupa juga disampaikan Sekretaris Fraksi PAN Supriyanto dan sebelumnya Fraksi PKS melalui Ketua DPD PKS Batu Bara Rodial.

Selain itu, Kedatokan Lima Puluh Izhar Fauzi bersama PD IWO Batu Bara mengapresiasi sikap lima fraksi DPRD yang mendukung pembentukan pansus.

“Kami mendesak seluruh pemegang Hak Guna Usaha, baik BUMN maupun swasta, untuk taat pada undang-undang dan peraturan terkait kewajiban plasma 20 persen di dalam luas HGU,” pungkasnya. 
Editor: Ade
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️