Massa HMI bertindak anarkis merusak pintu gerbang kampus IAIDU Kisaran, Minggu (27/11)
Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kisaran-Asahan yang dipimpin Syaiful Rangkuti dan Faisal Farid Nasution mendatangi kampus IAIDU (Institut Agama Islam Daar Uluum) di Jalan Mahoni Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada hari Minggu (27/11/2022). Massa HMI bahkan sempat bertindak anarkis merusak pintu gerbang kampus IAIDU Kisaran
Massa HMI meminta agar Kapolres Asahan menangani kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Dosen IAIDU inisial ASL yakni Dosen Bidang Tiwalatil Qur'an, dengan korban berinisial Ds, Mahasiswa Fakultas Syari'ah Jurusan Hukum Keluarga Islam.
Merasa tidak mendapat respon dari pihak Kampus, massa HMI mengamuk dan merusak pagar gerbang Kampus Institut Agama Islam Daar Uluum Kisaran dan kemudian masuk ke dalam Kampus.
“Kami mendesak Rektor Intitut agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) untuk memecat oknum Dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial Ds”, jelas Faisal.
“Kami juga mendesak Rektor Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan (IAIDU) untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Daar Uluum Asahan (IAIDU) Nomor : DU/050/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa Institut Agama dimana salah seorang mahasiswa dikenakan sanksi DO berinisial SAH Mahasiswa Fakultas Syari'ah Jurusan Hukum Keluarga Islam,” tambah Faisal.
Akhirnya dengan didampingi Kapolsek Kisaran Kota, Wakil Rektor II IAIDU Kisaran Dra. Wardah mengajak perwakilan massa HMI berdialog di Kampus IAIDU Kisaran.
"Dalam pertemuan ini kita berbicara secara kekeluargaaan, mudah-mudahan kita dapat mencari titik tengah terhadap permasalahan anak kita atas nama SAH ini. Berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual ini sudah disampaikan bahwasanya Dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual sudah kami panggil saksi-saksinya dan sudah disumpah memakai Alquran," jelas Wardah.
Kemudian lanjutnya, sudah diproses oleh pihak berwajib, dalam hal ini Polsek Kisaran Kota dan tidak mempunyai bukti yang kuat dimana kejadiannya itu pada tahun 2021 yang lalu.
"Itulah kebijakan yang ditempuh pimpinan dari Kampus IAIDU Kisaran, jika korban pelecehan seksual merasa tidak puas bisa dilanjutkan dengan jalur hukum dengan membawa saksi dan bukti yang ada," tambah Wardah.
"Untuk masalah SAH walaupun sudah di-DO atau diberi sanksi, pihak kampus akan merapatkannya kembali agar SAH bisa aktif kembali kuliah di kampus IAIDU Kisaran," jelas Wardah.