Manajer Parapat View Hotel berinisial BES membantah tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh salah satu karyawannya, EN, ke pihak kepolisian.
Menurut BES, laporan tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman atas kejadian yang terjadi di area restoran hotel tersebut.
“Itu tidak benar. Saya sama sekali tidak melakukan pelecehan seksual terhadap karyawan saya berinisial EN. Tuduhan itu tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ujar BES kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
BES menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, ia sedang melakukan pengecekan di area restoran dan melihat tempat tisu yang kosong. Ia kemudian mengambil wadah tisu tersebut dan menghampiri EN untuk memintanya mengisi ulang.
“Saya mengambil tempat tisu dan menghampiri EN yang sedang berada di area restoran sambil membawa vas tisu kosong untuk diisi ulang,” ungkap BES.
Menurutnya, saat ia mendekati EN dari belakang, karyawan tersebut sedang membungkuk. Ketika EN tiba-tiba berdiri dan berbalik badan, kepalanya tanpa sengaja mengenai bibir BES hingga menyebabkan luka dan berdarah.
“Saya hanya bermaksud menyerahkan tempat tisu itu dan meminta agar diisi ulang. Setelah itu saya langsung pergi untuk melaksanakan salat Asar. Saya juga tidak tahu kalau saat itu EN sedang melakukan video call dengan temannya, yang mungkin salah paham dan mengira saya mencium EN,” jelas BES.
BES menegaskan bahwa pada saat kejadian, kondisi lobby dan area restoran sedang ramai dengan tamu.
“Tidak mungkin saya melakukan hal seperti itu di tempat umum dan di depan banyak orang,” ujarnya dengan nada kesal sambil meneteskan air mata.
Setelah kejadian, BES kembali ke ruang kerjanya. Namun tak lama kemudian, EN datang mengetuk pintu dan meminta agar BES memberikan klarifikasi kepada pacarnya terkait peristiwa tersebut.
“Saya sudah menghubungi pacarnya untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya, tetapi dia tidak mau menerima penjelasan saya. Beberapa hari kemudian mereka datang ke hotel dan meminta saya bertanggung jawab. Karena saya merasa tidak bersalah, saya menolak permintaan tersebut,” tutur BES.
Menurut BES, sejak tuntutan tersebut tidak ia penuhi, dirinya kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun oleh EN.
“Setiap orang berhak melapor, tetapi tentu ada konsekuensi hukum jika tuduhan itu tidak terbukti. Saya berharap prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam kasus ini,” lanjutnya.
BES juga menilai laporan tersebut janggal dan terkesan dipaksakan, karena sebelumnya ada permintaan uang untuk biaya pengobatan yang tidak dapat ia penuhi.